Tekan Penyalahgunaan Obat Keras, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar Daftar G

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, // PropamNewstv.id – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026, jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu (11/02/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa siang, 10 Februari 2026, di belakang sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23) yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 404 butir obat keras jenis Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp298.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolsek Tangerang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan observasi. Saat dilakukan penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” ujar AKP Ronald Sianipar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Global Wajib Tunduk pada Hukum Indonesia
Wujudkan Kelancaran Pagi, Polsek Limbangan Siaga di Titik Rawan Macet.
Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Rakor Dipimpin Ketua KORPRI Pusat
Gubernur Andi Sudirman Beri “Kado” 66 Tahun Takalar, Infrastruktur Jalan hingga Bantuan untuk Rakyat
Kegiatan Pelatihan Kedisiplinan Anggota Koramil 2409 Banjaran kepada Anggota LINMAS
HUT ke-18 Partai Gerindra, Kesira Aceh Gelar Pengobatan Gratis untuk Lansia di Seulimeum
Cegah Penyebaran Penyakit, Koramil 01/Bitung dan Warga Pateten Satu Lakukan Karya Bakti
Gubernur Babel Salurkan Dana Hibah, Wujud Nyata Dukungan Pemprov untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:21

Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Global Wajib Tunduk pada Hukum Indonesia

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:14

Wujudkan Kelancaran Pagi, Polsek Limbangan Siaga di Titik Rawan Macet.

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:06

Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Rakor Dipimpin Ketua KORPRI Pusat

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:01

Gubernur Andi Sudirman Beri “Kado” 66 Tahun Takalar, Infrastruktur Jalan hingga Bantuan untuk Rakyat

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:57

Kegiatan Pelatihan Kedisiplinan Anggota Koramil 2409 Banjaran kepada Anggota LINMAS

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:42

Cegah Penyebaran Penyakit, Koramil 01/Bitung dan Warga Pateten Satu Lakukan Karya Bakti

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:34

Gubernur Babel Salurkan Dana Hibah, Wujud Nyata Dukungan Pemprov untuk Masyarakat

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:29

Ikhtifalan dan Tafarrukan Akhirus Sanah, Majlis Ta’lim Annur Sidamukti Sambut Ramadan dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x