Tekan Penyalahgunaan Obat Keras, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pengedar Daftar G

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, // PropamNewstv.id – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026, jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu (11/02/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa siang, 10 Februari 2026, di belakang sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23) yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 404 butir obat keras jenis Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp298.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolsek Tangerang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan observasi. Saat dilakukan penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” ujar AKP Ronald Sianipar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Polres Cianjur Gelar Nobar Persib vs Bali United, Kapolres Tekankan Ketertiban dan Kebersamaan
AMANKAN PEMBUKAAN EXPO HUT KABUPATEN BALANGAN KE 23, POLRES BALANGAN MENGERAHKAN 180 PERSONEL GABUNGAN
Jembatan Garuda Masuk Fase Kunci, Pengerjaan Abutmen Dikebut
Bupati Dian Dorong Stabilitas Harga dan Edukasi Pertanian Lewat Bazar Sayur
Akad Kredit Massal dan Survei 1.000 Konsumen Warnai Peluncuran Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi
Gotong Royong TNI-Rakyat Percepat Pembangunan Abutmen Jembatan Garuda
Bupati Kuningan Hadiri Puncak Harlah ke-25 Awirarangan, Serahkan Ikrar Wakaf
Sosialisasi dan Edukasi QRIS Berpadu Pelatihan Melukis di Bank J Trust Banjarmasin Beri Makna dan Buat Kesan Menarik 

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 06:59

Polres Cianjur Gelar Nobar Persib vs Bali United, Kapolres Tekankan Ketertiban dan Kebersamaan

Minggu, 12 April 2026 - 06:51

AMANKAN PEMBUKAAN EXPO HUT KABUPATEN BALANGAN KE 23, POLRES BALANGAN MENGERAHKAN 180 PERSONEL GABUNGAN

Minggu, 12 April 2026 - 06:41

Jembatan Garuda Masuk Fase Kunci, Pengerjaan Abutmen Dikebut

Minggu, 12 April 2026 - 06:29

Bupati Dian Dorong Stabilitas Harga dan Edukasi Pertanian Lewat Bazar Sayur

Minggu, 12 April 2026 - 05:00

Akad Kredit Massal dan Survei 1.000 Konsumen Warnai Peluncuran Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi

Minggu, 12 April 2026 - 04:17

Bupati Kuningan Hadiri Puncak Harlah ke-25 Awirarangan, Serahkan Ikrar Wakaf

Minggu, 12 April 2026 - 01:58

Sosialisasi dan Edukasi QRIS Berpadu Pelatihan Melukis di Bank J Trust Banjarmasin Beri Makna dan Buat Kesan Menarik 

Sabtu, 11 April 2026 - 14:32

Ketum FRIC Dian Surahman Mewakili Jajaran Apresiasi Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x