KAPUAS HULU, // PropamNewstv – Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa knalpot tidak standar (brong atau racing). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Jamali, S.A.P., menjelaskan bahwa total terdapat 80 unit knalpot brong yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari serangkaian razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Polsek, Koramil, Kecamatan, serta perangkat desa setempat.
“Pemusnahan ini adalah langkah tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang kami lakukan sebelumnya. Fokus kami menyasar pengendara di Jalan Lintas Selatan Boyan Tanjung serta penertiban ke sekolah-sekolah,” ungkap IPTU Jamali.
Lebih lanjut, IPTU Jamali menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil guna mengantisipasi maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga. Selain itu, penggunaan knalpot bising dinilai mengganggu kenyamanan dan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Kecamatan Boyan Tanjung.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB ini turut dihadiri oleh Camat Boyan Tanjung, Aswad Malik, S.E., serta Danramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, Peltu Benhard.
Tampak hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Koordinator Pendidikan, para Kepala Desa se-Kecamatan, serta perwakilan tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda setempat. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan kondusif.








