Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar d Pengadilan Negeri (PN)

- Reporter

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, // PropamNewstv – pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan telah memasuki tahapan Jaksa penuntut Umum ( JPU)
Membacakan (Replik) ,
Mendengarkan jawaban dari pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum INyoman Sudiana pada persidangan sebelumnya

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan neplik tersbut di hadapan Majelis hakim secara terbuka untuk umum. Jaksa tidak merubah keputusannya dan tetap menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan melanggar hukum karena telah menggunakan surat palsu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang ada oleh sebab itu Terdakwa patut mendapatkan hukuman pidana dengan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara itu Danan Nugroho selaku team RUSTANI sebagai
Kuasa hukum INyoman Sudiana menyatakan
Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menghilangkan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
Surat yang mana yang di palsukan.
Siapa pembuat surat palsu tersebut.
Lalu adakah alat yang di gunakan untuk membuat surat palsu seperti stempel basah dan siapa saja yg bertanda tangan dalam surat tersebut.
Sejauh ini Jaksa penuntut belum dapat membuktikan tuntutannya.

Jadi dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni mengenai dugaan menggunakan surat palsu.
Kuasa hukum terdakwa menilai langkah JPU tersebut sebagai bukti bahwa unsur utama dalam dakwaan awal tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurut pihak pembela, tidak adanya
Keterkaitan siapa yang membuat, di mana dibuat, dan bagaimana surat tersebut dinyatakan palsu, menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihak pembela dalam persidangan secara tegas menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa terpenuhinya unsur pada Pasal 263 ayat (1), maka penerapan Pasal 263 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa I Nyoman Sudiana dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana yang didakwakan. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyampaikan permohonan pembebasan terhadap terdakwa.

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar kuasa hukum dalam wawancaranya .

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim danan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya pembacaan jawaban neplik dari Jaksa penuntut umum
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Samarinda pada hari selasa 10 Februari 2026.

Putusan majelis hakim dinantikan sebagai penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut .

Penulis:LUCKY

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x