Demak //propamnewstv.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Jumat (6/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiarto, unsur Forkopimda, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Demak.
Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Bupati Demak menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk menghadiri rapat paripurna berdasarkan Surat Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah memenuhi ketentuan kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Demak menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD kepada Bupati Demak, yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Zayinul Fata menjelaskan, penyerahan dua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada bupati atau wali kota.
Sebagai informasi, gagasan penyusunan Raperda usulan DPRD tersebut diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi perencanaan dan pembentukan peraturan daerah.
Untuk mengetahui latar belakang penyusunan Raperda dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar penyerahan dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.
“Ismun”








