Serang //propamnewstv.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang mendeklarasikan komitmen bebas konflik kepentingan. Kegiatan ini diikuti oleh 26 ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Benturan Kepentingan melalui piagam komitmen konflik kepentingan sebagai upaya memperkuat integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan publik di Kabupaten Serang.jum’at (6/2/2026).
Kegiatan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, R. Alief Sudewo. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu pada setiap tingkatan.
Sebelum pelaksanaan deklarasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak boleh dimaknai sebatas formalitas belaka, melainkan sebagai bentuk komitmen nyata yang harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan aktivitas kelembagaan.
“Saya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, dan di lingkungan sekretariat alhamdulillah tidak terdapat gejala konflik kepentingan yang mengganggu jalannya kinerja lembaga. Kita kompak dan bersatu. Semoga deklarasi ini benar-benar kita pedomani bersama agar memiliki makna,” ujar Furqon.
Dalam pembacaan deklarasi, ASN menyatakan komitmen untuk tidak melakukan segala bentuk konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kelembagaan. ASN juga menyatakan kesiapannya menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar komitmen tersebut.
Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga netralitas, integritas, serta profesionalisme ASN Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu yang berintegritas.
Penulis : Irgi








