Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabalong, // PropamNewstv.id – Polres Tabalong menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026.

Operasi ini bertujuan untuk mencegah, menangkal, serta melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sasaran pelaku, penadah, serta jaringan curanmor di wilayah hukum Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla diwakili oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut dan dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online.

Dalam keterangannya, IPTU Heri menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026, Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan mengamankan 6 orang pelaku, yang terdiri dari 3 pelaku Target Operasi (TO) dan 3 pelaku Non Target Operasi (Non TO).

Untuk 3 Target Operasi, pertama yaitu FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar KTP atas nama FAH, 1 buah BPKB, 1 unit sepeda motor skuter matik warna biru putih, serta 1 buah kunci kontak.

Target Operasi kedua yakni MIS (31), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor skuter matik warna hijau, 1 buah BPKB, serta 1 lembar surat keterangan leasing.

Target Operasi ketiga adalah FPP (32), warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang juga dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor skuter warna coklat hitam dan 1 lembar STNK.

Selain Target Operasi, Satreskrim Polres Tabalong juga berhasil mengungkap 3 laporan polisi Non Target Operasi, yakni:

Pelaku pertama AR (47), warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUH Pidana Nasional. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna merah hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.

Pelaku kedua HNY (45), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang dikenakan Pasal 486 KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar fotokopi STNK.

Sedangkan pelaku ketiga AJ (29), warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, yang disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUH Pidana Nasional, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim melalui langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sebagai bentuk komitmen Polres Tabalong dalam memberantas tindak pidana curanmor hingga ke jaringan dan penadahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Polres Tabalong berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. (Red)

Berita Terkait

DPRD Demak Berikan Ruang Audensi ke Para Pihak atas Polemik Pilprades Desa Sukodono Bonang Demak
Dari Lapangan Sekolah, Serma Sumartana Menyalakan Api Disiplin dan Nasionalisme Generasi Muda Bangsa
Diduga Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Tunjukan Sikap Tendensius dan Antipati Terhadap Media Menuai Kecaman dari Organisasi Pers
Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton
Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:03

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:41

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 05:31

Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Senin, 15 Juni 2026 - 05:27

*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:32

Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x