Banding, Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

# Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

Polres Cianjur Gelar Nobar Laga Persib vs Bhayangkara Pererat Kemitraan dengan Bobotoh
DPRD Demak Berikan Ruang Audensi ke Para Pihak atas Polemik Pilprades Desa Sukodono Bonang Demak
Dari Lapangan Sekolah, Serma Sumartana Menyalakan Api Disiplin dan Nasionalisme Generasi Muda Bangsa
Diduga Oknum Kepsek SDN Cibitung 2 Tunjukan Sikap Tendensius dan Antipati Terhadap Media Menuai Kecaman dari Organisasi Pers
Warga Demak Amankan Kendaraan,di Duga Pengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan 2 Ton
Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi
FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:03

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:18

Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 05:31

Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Senin, 15 Juni 2026 - 05:27

*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:32

Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x