Banding, Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar diganti dengan 5 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

# Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

# Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

SDN Sukadame 2 Sambut Baik Kunjungan Insan Pers, Dorong Kolaborasi Edukasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HST Gotong Royong Rehabilitasi Jembatan Merah Putih di Desa Murung Taal 
Petugas Gabungan Pemkot Tangsel Lakukan Penertiban Parkir Liar dan Pedagang di Jalan H. Usman Ciputat 
Wujud Kepedulian, Babinsa Haruyan Bantu Pembangunan Rumah Layak Huni Petani
Polres Cianjur Laksanakan Pengamanan Pasca Laga Persib vs Bali United dan Operasi Penertiban Knalpot Brong
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Diduga Gantung Diri Di Garagata 
Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk
Prestasi Membanggakan, Atlet Karate HST Sabet Juara di Piala Pangdam

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:25

SDN Sukadame 2 Sambut Baik Kunjungan Insan Pers, Dorong Kolaborasi Edukasi

Senin, 13 April 2026 - 05:12

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HST Gotong Royong Rehabilitasi Jembatan Merah Putih di Desa Murung Taal 

Senin, 13 April 2026 - 05:00

Petugas Gabungan Pemkot Tangsel Lakukan Penertiban Parkir Liar dan Pedagang di Jalan H. Usman Ciputat 

Senin, 13 April 2026 - 04:30

Wujud Kepedulian, Babinsa Haruyan Bantu Pembangunan Rumah Layak Huni Petani

Senin, 13 April 2026 - 04:14

Polres Cianjur Laksanakan Pengamanan Pasca Laga Persib vs Bali United dan Operasi Penertiban Knalpot Brong

Minggu, 12 April 2026 - 16:28

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 14:35

Prestasi Membanggakan, Atlet Karate HST Sabet Juara di Piala Pangdam

Minggu, 12 April 2026 - 14:25

Kontingen Kodim 1002/HST Tunjukkan Prestasi Gemilang di Piala Pangdam XXII/Tambun Bungai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x