Masyarakat Adat Maba Sangaji Hadapi Penindasan, Nikel Bawa Nestapa

- Reporter

Senin, 2 Februari 2026 - 02:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional //propamnewstv.id – Upaya warga dalam mempertahankan lingkungan tempat mereka tinggal tidaklah mudah. Mereka berhadapan dengan ancaman pemenjaraan hingga kekerasan. Di Indonesia, kasus semacam ini senantiasa berulang.

Kisah bagaimana nikel—serta entitas korporasi—masuk ke wilayah adat Maba Sangaji tak lepas dari “industri hijau” di Indonesia. Sayangnya, di mata masyarakat adat Maba Sangaji, geliat ini justru melahirkan bermacam nestapa.

Hutan ditebang. Sungai tercemar. Denyut kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji pun berada di tepi jurang.

Semua muncul dalam waktu yang tiba-tiba, selain tanpa melibatkan partisipasi bermakna, menurut pengakuan masyarakat adat Maba Sangaji.

Aksi protes lalu dilakukan, meminta perusahaan menghentikan sementara waktu operasional sampai benar-benar menemukan titik terang dengan masyarakat.

Pertengahan Mei 2025, merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), puluhan masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi area perusahaan. Mereka hendak kembali melangsungkan penolakan, yang sebelumnya terjadi pada April, dengan menempuh ritual adat.

Tuntutannya tidak jauh berbeda: tidak boleh lagi ada penambangan.

Selang sehari dari protes itu, polisi menangkap mereka yang bergabung dalam aksi, termasuk pemangku adat. Sebanyak sebelas orang kemudian ditahan dengan tuduhan dari polisi: melakukan tindakan “premanisme” serta membawa senjata tajam.

Dari kepolisian, kasus masyarakat adat Maba Sangaji bergulir ke pengadilan. Pada Oktober 2025, majelis hakim memvonis bersalah 11 orang yang ditangkap. Mereka disebut mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat.

Oleh pengadilan, penjara lima bulan dan delapan hari dijatuhkan kepada masyarakat adat Maba Sangaji.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi sipil yang berfokus pada isu kepemilikan tanah, menggaris bawahi rentetan kriminalisasi maupun kekerasan yang ditujukan ke masyarakat yang membela lingkungan mengindikasikan betapa pemerintah tidak memberikan atensi yang baik atas persoalan ini.

“Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia,” tegas KPA.

Data yang dihimpun Auriga Nusantara mengemukakan sepanjang 2014 sampai 2025 terdapat 189 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan dengan total 1.090 individu menjadi korban.

Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Sumatra menempati posisi pertama kasus paling banyak (51), disusul Jawa (49), Sulawesi (31), Kalimantan (27), sampai Papua (3).

Tren kasus dari tahun ke tahun memperlihatkan kecenderungan untuk meninggi, termasuk pada era pemerintahan Prabowo Subianto, terang Auriga. Per 9 Desember 2025, setidaknya tercatat 30 kasus yang terjadi—unggul dibanding periode sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—sekarang dipecah menjadi dua organ—mempublikasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024.

Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengutarakan peraturan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya upaya pembalasan terhadap mereka—perseorangan, kelompok, masyarakat adat, hingga organisasi sipil—yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Klausul “upaya pembalasan” melingkupi ancaman tertulis maupun lisan, kriminalisasi, kekerasan yang membahayakan diri, hingga gugatan perdata.

Kendati demikian, Auriga Nusantara mengingatkan bahwa di tengah bermacam aturan yang sudah hadir, celah membawa orang-orang yang berusaha melindungi lingkungan ke pengadilan tetap terbuka lebar.

Dosen di Departemen Hukum Agraria UGM, Dyah Ayu Widowati, mendorong institusi pengadilan sebaiknya tidak selalu condong ke muatan “kepastian hukum” manakala menangani kasus-kasus agraria yang melibatkan masyarakat.

“Hakim juga harus menghitung faktor yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan,” sebut Dyah.

Berita Terkait

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*
Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Pemadam Listrik Bergilir, YLK Intan Kalimantan Tegaskan Kerugian Konsumen Berhak Dapat Kompensasi 
Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu
SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 10:11

Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

Kodim 1002/HST pacu pembangunan empat jembatan meski cuaca tak menentu

Senin, 29 Juni 2026 - 05:47

SEDEKAH BUMI CIBOGO  “Nyuhun Buhun Ngawangun Lembur”  

Senin, 29 Juni 2026 - 05:38

Pemberian Gelar Adat Lampung, Ketum DPP PWDPI: Wajib Sesuai Aturan dan Kewenangan Adat, Jangan Dijadikan Sarana Politik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x