Sidang Praperadilan PT Sawerigading: Saksi Ungkap Legalitas Perusahaan Hingga Dugaan Upeti ke Oknum Polda Papua

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, // PropamNewstv.id – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan Praperadilan atas dugaan kasus tambang emas ilegal yang menjerat PT Sawerigading International Group, Jumat (30/1/2026).

Sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H. beserta tim, dengan menghadirkan empat saksi kunci untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.

Legalitas dan Dukungan Masyarakat Adat

Dalam persidangan, Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Papua, Iwan Y. Ayomi, menegaskan bahwa PT Sawerigading International Group merupakan entitas yang patuh administrasi.

“PT Sawerigading benar telah mengantongi rekomendasi usulan penerbitan IUP Eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Papua. Hal ini diberikan karena perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis untuk melanjutkan proses di Kementerian ESDM,” ujar Iwan dalam kesaksiannya.

Dukungan serupa datang dari masyarakat adat. Markus Stephent Gonay, selaku Koordinator Adat Keerom, menyatakan bahwa kehadiran perusahaan tersebut adalah keinginan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat Keerom menaruh harapan besar pada investor ini untuk kesejahteraan ekonomi mereka.

Kesaksian Kejanggalan Penangkapan

Dua saksi lainnya, Kristianus Septinus Tekege dan Absalom Wambaliau, memberikan keterangan yang mematahkan tuduhan aktivitas penambangan ilegal. Mereka menyatakan bahwa saat kejadian, aktivitas yang dilakukan hanyalah survei awal, bukan produksi emas.

Saksi Kristianus juga menegaskan bahwa tersangka, Andi Muhammad Irhong, bahkan tidak berada di lokasi saat penggeledahan dan penangkapan terjadi. Lebih lanjut, para saksi mengaku tidak pernah melihat atau diberikan surat penangkapan maupun penahanan resmi oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Dugaan “Iuran Haram” ke Oknum Tipidter Polda Papua

Pernyataan paling mengejutkan datang dari Absalom Wambaliau, pemilik hak ulayat Tanah Adat Senggi. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Tipidter Polda Papua.

Absalom menyebut sering diminta mentransfer sejumlah uang (kurang lebih Rp20 juta) ke rekening atas nama Samuel Jaya Perkasa. Menurut pengakuannya, rekening tersebut sudah menjadi rahasia umum sebagai wadah penampungan “iuran tetap” dari para penambang di Kabupaten Keerom agar terhindar dari penangkapan.

Hal ini sinkron dengan hasil investigasi wartawan Propam News, Meizhel Alfrendi, saat menemui tersangka Andi Muhammad Irhong di Rutan Kelas 2A Abepura, Kamis (29/1).

“Saya ditangkap karena menolak menyetor uang ke rekening tersebut. Kami bukan penambang ilegal, kami sedang survei, jadi saya merasa tidak punya kewajiban untuk membayar iuran haram itu,” ungkap Andi Muhammad Irhong di balik jeruji besi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penegakan hukum yang dinilai cacat oleh pihak kuasa hukum pemohon.

Poin-Poin Utama Laporan:

Legalitas: ESDM Papua mengonfirmasi PT Sawerigading memiliki rekomendasi IUP Eksplorasi.

Status Aktivitas: Saksi menyatakan tidak ada produksi emas, hanya survei lapangan.

Dugaan Pungli: Muncul nama rekening “Samuel Jaya Perkasa” yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima setoran.

Prosedur: Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas/penangkapan kepada saksi dan pemilik hak ulayat.

#Lucky

Berita Terkait

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual
Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Berita Terbaru

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x