Perkara Ainuddin: Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // PropamNewstv.id – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni., S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE., menyampaikan saat diwawancarai dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi, Kamis (29/1/2026) siang.

Kuasa hukum Ainuddin, Advokat Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana. Menurutnya, sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.

“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis. Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” kata Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Ia menegaskan, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Asmuni menilai angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. “Atas dasar asas legalitas, ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Satri Alfian Santoso, S.H., menuntut Mantan Bupati Tabalong inisial AS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

*Perkuat Sinergitas, Kapolsek Silat Hulu Laksanakan Silaturahmi ke Kantor Dasa Nanga Ngeri*
Bupati Dian Tekankan Sinergi Desa–Daerah Jadi Kunci Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran
Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat
Pimred detikPerkara Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Cilegon atas Penghargaan Publikasi Informasi
Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026
TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Ciracap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangerang
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:31

*Perkuat Sinergitas, Kapolsek Silat Hulu Laksanakan Silaturahmi ke Kantor Dasa Nanga Ngeri*

Jumat, 17 April 2026 - 09:22

Bupati Dian Tekankan Sinergi Desa–Daerah Jadi Kunci Pembangunan di Tengah Efisiensi Anggaran

Jumat, 17 April 2026 - 09:03

Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 08:48

Pimred detikPerkara Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Cilegon atas Penghargaan Publikasi Informasi

Jumat, 17 April 2026 - 04:35

Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT ke-80 Persit KCK Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 04:24

TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Ciracap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangerang

Jumat, 17 April 2026 - 03:45

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Jumat, 17 April 2026 - 03:27

Dandim 1002/HST Dorong Percepatan, Material Jembatan Garuda Mulai Tiba

Berita Terbaru

Belasungkawa

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x