Perkara Ainuddin: Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // PropamNewstv.id – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni., S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE., menyampaikan saat diwawancarai dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi, Kamis (29/1/2026) siang.

Kuasa hukum Ainuddin, Advokat Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana. Menurutnya, sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.

“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis. Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” kata Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Ia menegaskan, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Asmuni menilai angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. “Atas dasar asas legalitas, ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Satri Alfian Santoso, S.H., menuntut Mantan Bupati Tabalong inisial AS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x