Perkara Ainuddin: Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata, Bukan Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // PropamNewstv.id – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asmuni., S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE., menyampaikan saat diwawancarai dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi, Kamis (29/1/2026) siang.

Kuasa hukum Ainuddin, Advokat Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana. Menurutnya, sejumlah saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.

“Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis. Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” kata Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Ia menegaskan, uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tegasnya.

Tim penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Asmuni menilai angka tersebut tidak didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. “Atas dasar asas legalitas, ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Satri Alfian Santoso, S.H., menuntut Mantan Bupati Tabalong inisial AS dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan. (Red)

Berita Terkait

Kunjungan Insan Pers ke SDN Sukadame 2 Disambut Hangat, Dewan Guru Sampaikan Harapan Pembangunan
Harga Kebutuhan pokok Makin Melambung , Masyarakat Kecil Menjerit
Jajaki Usia ke-53, PAM Bandarmasih Diharapkan Fokus Inovasi dan Pemerataan Air Bersih
Antusias Warga Kampung Cipariuk Gelar Gotong Royong Bersihkan Jalan Poros Desa
Jasa Raharja Kalsel dan Polsek Beruntung Baru Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Ponpes Takhashush Diniyah
Jajaki Usia ke-53, PAM Bandarmasih Diharapkan Fokus Inovasi dan Pemerataan Air Bersih
Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Pandeglang Naik Rp7,3 Miliar, Muktap Sulaeman Soroti Urgensi dan Transparansi
Adminduk Kota Bandung Didorong Berbasis Digital, Inklusif, dan Responsif

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:39

Kunjungan Insan Pers ke SDN Sukadame 2 Disambut Hangat, Dewan Guru Sampaikan Harapan Pembangunan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:33

Harga Kebutuhan pokok Makin Melambung , Masyarakat Kecil Menjerit

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:07

Jajaki Usia ke-53, PAM Bandarmasih Diharapkan Fokus Inovasi dan Pemerataan Air Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:03

Antusias Warga Kampung Cipariuk Gelar Gotong Royong Bersihkan Jalan Poros Desa

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:59

Jasa Raharja Kalsel dan Polsek Beruntung Baru Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Ponpes Takhashush Diniyah

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:55

Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Pandeglang Naik Rp7,3 Miliar, Muktap Sulaeman Soroti Urgensi dan Transparansi

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:51

Adminduk Kota Bandung Didorong Berbasis Digital, Inklusif, dan Responsif

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:47

Bangkitkan Pariwisata, Farhan Ungkap Strategi Event Dongkrak Ekonomi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x