Pandeglang, // PropamNewstv.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-BANTEN) Kabupaten Pandeglang mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Janaka, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, untuk periode anggaran tahun 2023 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah DPC JAM-BANTEN yang telah melayangkan surat audiensi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Langkah ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (28/1/2026).
Audiensi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dan pengalokasian keuangan desa, khususnya ADD, DD, dan Banprov, pada setiap tahapan realisasi anggaran di Desa Janaka.
Ketua DPC JAM-BANTEN Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar, SH, menegaskan bahwa setelah audiensi dilaksanakan, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera menurunkan tim audit ke Desa Janaka untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Kami meminta Inspektorat tidak hanya menerima audiensi, tetapi juga segera melakukan audit dan menurunkan tim pemeriksa ke Desa Janaka agar persoalan ini menjadi jelas dan terang,” ujar N. Sujana Akbar.
Ia menyampaikan terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar permintaan audit tersebut. Pertama, JAM-BANTEN menduga adanya praktik korupsi dalam pengelolaan ADD, DD, dan Banprov. Kedua, pihaknya juga menduga adanya kongkalikong dalam proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari anggaran-anggaran tersebut.
Menurutnya, langkah yang dilakukan JAM-BANTEN bertujuan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan audiensi nanti, pihaknya meminta agar seluruh dokumen LPJ beserta dokumen pendukung lainnya dapat diperlihatkan secara terbuka.
Dalam surat audiensi yang telah dilayangkan, DPC JAM-BANTEN Kabupaten Pandeglang juga meminta Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Camat selaku penanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), Kepala Desa Janaka, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Direktur BUMDes.
Rencana audiensi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang, mulai pukul 13.00 WIB.
N. Sujana Akbar berharap Inspektorat Kabupaten Pandeglang dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan, serta membuka secara terang-benderang pengelolaan keuangan Desa Janaka agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada kejelasan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas,” pungkasnya. //red//tim








