Jakarta, // PropamNewstv.id – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Aturan ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan atau sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi secara berkelanjutan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia. Kebijakan ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali upacara bendera sebagai sarana penguatan pendidikan karakter.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, upacara bendera memiliki peran strategis dalam membentuk karakter peserta didik. Menurut dia, kegiatan tersebut tidak sekadar rutinitas, melainkan bagian dari proses pendidikan nilai. “Melalui upacara, peserta didik belajar kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu, Kemendikdasmen menekankan agar pelaksanaan upacara bendera menjadi budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna. Upacara diharapkan mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan sejak usia dini.
Selain kewajiban upacara, Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air. Ikrar ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pendidikan karakter, khususnya nilai religius, toleransi, dan persatuan.
Dalam pelaksanaan upacara, peserta juga diminta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Lagu tersebut dimaksudkan untuk menegaskan pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen menyatakan kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait pedoman upacara bendera di sekolah. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. “Kami berharap sinergi pemerintah pusat, daerah, dan sekolah dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” demikian keterangan Kemendikdasmen.
(Sumber : Metrotv)








