Bandung, // PropamNewstv.id – Sabtu 24/01/2026, Kebebasan pers kembali mendapat ancaman di ruang digital. Puluhan wartawan dari berbagai media di Jawa Barat secara resmi melaporkan akun TikTok bernama “Serdadu IB 87” ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), atas dugaan teror, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap insan pers.
Menurut informasi yang kami himpun, pelaporan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap tegas dan solidaritas insan pers dalam menjaga marwah profesi jurnalalis serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Para wartawan menilai sejumlah konten yang diunggah akun tersebut mengandung narasi provokatif, menyerang profesi wartawan, dan berpotensi memicu tekanan psikologis maupun ancaman terhadap keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Dalam pelaporan tersebut, para wartawan turut melampirkan sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar unggahan, rekaman konten digital, serta dokumentasi lain yang dinilai merugikan dan mencemarkan profesi pers.
Melalui langkah ini, para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi insan pers. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak dibenarkan apabila disampaikan dalam bentuk teror, intimidasi, maupun ujaran kebencian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, serta tidak boleh mengancam kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Aziz Naga -Bandung








