Kuasa Hukum Ainuddin Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan .

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin //propamnewstv.id — Tim Kuasa Hukum terdakwa Ainuddin, SE, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Tabalong Jaya Persada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Asmuni, S.Pd.I., SH., MH., MM., M.Kom., CPM., CPA., CPArb., CPCLE., Adv. Pranoto, SH dan Adv. KBP (Purn) Budi Prasetiyo menyatakan bahwa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum. Menurutnya, dakwaan JPU tidak didukung oleh hasil audit resmi dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Asmuni menegaskan, dugaan kerugian negara yang disampaikan JPU hanya mengacu pada laporan investigasi BPK RI yang dilakukan atas permintaan jaksa penyidik, bukan audit kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa temuan kerugian sebesar Rp1,8 miliar berasal dari nilai piutang yang belum dibayarkan oleh PT EB, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Selain itu, kuasa hukum mengacu pada Putusan Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, perkara dinyatakan sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana.

Anehnya lagi, dalam tuntutan JPU adanya barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt, padahal dalam BAP dan Dakwaan tidak ada, yang jelas barang bukti berupa uang 110jt dan 600jt bukanlah dari kkien kami, dan kemungkinan dari Terdakwa lainnya.

Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut murni merupakan perkara perdata. Oleh sebab itu, terdakwa Ainuddin, SE, dimohonkan untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

(asc)

Berita Terkait

*_PERIHAL: UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-499 KOTA JAKARTA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DI SILANG MONAS SELATAN, KEC.GAMBIR, JAKARTA PUSAT_*
Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 04:21

*_PERIHAL: UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-499 KOTA JAKARTA OLEH PEMPROV DKI JAKARTA DI SILANG MONAS SELATAN, KEC.GAMBIR, JAKARTA PUSAT_*

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:35

Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x