PPAM Indonesia: Anak Jadi Korban Konten, Pemilik Akun “SumselNyeleh” Tak Bermoral dan Layak Diproses Hukum

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN //propamnewstv.id — Kebrutalan konten digital kembali dipertontonkan di ruang publik. Kali ini, anak di bawah umur diduga menjadi korban tekanan psikologis serius akibat unggahan akun TikTok “SumselNyeleh” yang secara serampangan menyebarkan tuduhan sepihak, menyertakan foto keluarga, dan menyeret anak-anak ke dalam pusaran opini publik yang tidak mereka pahami.

Konten tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis tidak langsung terhadap anak, dilakukan demi kepentingan sensasi, popularitas, dan trafik digital. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diposisikan sebagai tameng visual dan korban sosial, tanpa persetujuan, tanpa kepentingan hukum, dan tanpa rasa tanggung jawab.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menyebut tindakan pemilik akun “SumselNyeleh” sebagai perbuatan yang tidak bermoral, keji, dan berbahaya.

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini kejahatan sosial. Anak di bawah umur tidak boleh dijadikan korban konten. Menyebarkan foto keluarga lalu membiarkan anak-anak menanggung stigma dan tekanan publik adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Effendi Mulia dengan nada keras.

Menurutnya, pemilik akun tersebut secara sadar atau tidak sadar telah mengeksploitasi anak demi membangun narasi tuduhan yang belum terbukti.

“Kalau orang dewasa mau saling tuduh, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan libatkan anak. Itu batas yang tidak boleh dilanggar. Negara tidak boleh kalah oleh pembuat konten yang kehilangan nurani,” lanjutnya.

PPAM Indonesia menilai perbuatan ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C tentang larangan kekerasan psikis terhadap anak dan Pasal 80 tentang ancaman pidana. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik.

Lebih jauh, PPAM menilai Polda Sumatera Selatan tidak boleh ragu atau lamban dalam menangani perkara ini. Diamnya aparat dinilai akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang bagi pembuat konten lain untuk melakukan praktik serupa.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: anak boleh dikorbankan demi konten. Kami mendesak Polda Sumsel segera menetapkan langkah hukum tegas. Ini bukan hanya soal hoaks, ini soal perlindungan anak dan wajah hukum kita,” kata Effendi Mulia.

Sejumlah laporan menyebutkan anak-anak yang terdampak mengalami ketakutan, stres, dan gangguan psikologis, akibat sorotan publik dan komentar warganet yang terus bergulir sejak konten tersebut diunggah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa dampak unggahan telah nyata dan berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok “SumselNyeleh” belum menunjukkan itikad baik, belum meminta maaf secara terbuka, dan belum menghapus konten yang dinilai bermasalah. Sikap tersebut dinilai semakin memperberat tanggung jawab moral dan hukum yang bersangkutan.

PPAM Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pemilik konten dengan pasal berlapis, demi memberikan efek jera dan memastikan anak-anak tidak lagi dijadikan korban kebrutalan konten digital.

Red

Berita Terkait

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit
Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:14

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:25

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

Berita

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x