Pemerintah Gugat Rp4,8 T Perusahaan Terkait Bencana Ekologis di Sumatra, Efektivitas Dipersoalkan

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATRA //propamnewstv.id – Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.

Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.

Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.

Sejumlah organisasi sipil lingkungan menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tapi juga sampai tahap pengawasan.

Pasalnya, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, eksekusi putusan hukum yang timbul dalam gugatan dipandang tidak bertaji.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperlihatkan selama periode 2015 sampai 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus tetap (inkracht) oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan jumlahnya menyentuh Rp 20,79 triliun.

Persoalannya, “yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya,” kata aktivis Walhi Indonesia.

“Selama periode itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” imbuhnya.

Sedangkan soal pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia mengingatkan agar setelahnya pemerintah “jangan sampai kembali mengalihkan penguasaan lahan untuk jadi ladang bisnis kepada segelintir pihak.”

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi,” tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia itu.

Berita Terkait

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 
PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:14

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x