Pemerintah Gugat Rp4,8 T Perusahaan Terkait Bencana Ekologis di Sumatra, Efektivitas Dipersoalkan

- Reporter

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATRA //propamnewstv.id – Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.

Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.

Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.

Sejumlah organisasi sipil lingkungan menyebut langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada gugatan hukum, tapi juga sampai tahap pengawasan.

Pasalnya, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, eksekusi putusan hukum yang timbul dalam gugatan dipandang tidak bertaji.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperlihatkan selama periode 2015 sampai 2022, Kementerian Lingkungan Hidup—dulunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—telah melaksanakan gugatan sebanyak 31 kali dengan 21 di antaranya sudah diputus tetap (inkracht) oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, total ganti rugi atas kerusakan jumlahnya menyentuh Rp 20,79 triliun.

Persoalannya, “yang dibayarkan [korporasi] belum mencapai setengahnya,” kata aktivis Walhi Indonesia.

“Selama periode itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku kesulitan untuk mengeksekusinya karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa,” imbuhnya.

Sedangkan soal pencabutan izin, perwakilan Greenpeace Indonesia mengingatkan agar setelahnya pemerintah “jangan sampai kembali mengalihkan penguasaan lahan untuk jadi ladang bisnis kepada segelintir pihak.”

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, [dan] pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi,” tegas narasumber dari Greenpeace Indonesia itu.

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x