Tabalong, // PropamNewstv.id — Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi perbuatan cabul di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Penindakan tersebut dilakukan dalam giat gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. itu berlangsung sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggal terlapor, berlokasi di Jl. Marido RT 06, Murung Pudak.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah kamar. Dari hasil pendalaman di lokasi, kamar tersebut diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. Polisi kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari perempuan berinisial MJ, yang diduga merupakan hasil dari kegiatan tersebut.
Selain itu, petugas juga memperoleh keterangan adanya kesepakatan pembayaran uang sewa kamar kepada Y, dengan nilai Rp50.000 setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang sebesar Rp100.000 kepada terlapor.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” ujar AKP Danang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun. Selanjutnya, terlapor bersama pihak terkait dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600.000, satu buah handuk, dan satu buah seprai berwarna ungu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.
Saat ini, Y (56) masih diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








