Bogor, // PropamNewstv.id – 21 Januari 2026. Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi profesi wartawan atau jurnalis di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dedi, peran wartawan sebagai kontrol sosial mengalami penurunan citra akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut kerap menyalahgunakan legalitas profesi, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa dibekali pemahaman kode etik jurnalistik serta kompetensi ilmu kejurnalisan yang memadai.
“Profesi wartawan adalah profesi mulia. Namun saat ini, banyak tindakan tidak terpuji yang justru mencoreng marwah jurnalistik karena adanya oknum yang menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi, khususnya faktor finansial,” ujar Dedi Supiandi.
Ia menegaskan bahwa wartawan sejatinya memiliki tugas penting, tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa kerja jurnalistik yang benar dan berimbang, masyarakat akan kesulitan mengetahui fakta serta perkembangan yang terjadi di negara ini.
Dedi Supiandi mengajak seluruh wartawan dan jurnalis untuk kembali menjalankan profesi secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dengan rasa cinta dan memiliki terhadap profesi yang diemban.
Ia juga menyoroti maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak jarang dipicu oleh perilaku oknum wartawan sendiri yang menyimpang dari prinsip jurnalistik, sehingga menimbulkan sentimen negatif terhadap profesi secara keseluruhan.
“Sudah saatnya kita bersama-sama memperbaiki citra wartawan sebagai kontrol sosial. Kekurangan yang dilakukan oleh oknum harus ditutup dengan kerja profesional, bukan dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran;
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Oleh karena itu, menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi tugas negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Supiandi juga menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan media agar tidak sembarangan menerbitkan ID atau KTA wartawan. Calon wartawan wajib dibekali pelatihan, pembinaan, dan pemahaman ilmu jurnalistik, agar tidak salah langkah dan melanggar kode etik.
Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi mengingatkan seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan media, serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap profesinya.
Ia menegaskan bahwa PWDPI merupakan wadah resmi yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik.
“Saya akan terus mengingatkan seluruh anggota Wartawan agar menjaga marwah profesi dan menaati Undang-Undang Pers demi terciptanya Jurnalistik yang bermartabat,” karena profesi yang kita emban Kita genggam adalah alat fasilitas membawa perubahan yang positif maka dari itu mari kita jangan pernah ragu untuk mengeksplorasi berita-berita yang bernilai karena disitulah akan lahir pemahaman dalam aksi yang konstruktif di masyarakat
Jaga profesi dengan integritas dan profesionalime dalam melaksanakan tugas peliputan karena wartawan yang handal dan profesional akan memberikan hasil karya karya yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia juga kepada Bangsa ‘dan Bernegara pungkas Dedi supiandi. (Red)








