Terduga Pelaku Pembunuhan di Barito Kuala Menyerahkan Diri

- Reporter

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, // PropamNewstv.id — Kepolisian Barito Kuala mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Terduga pelaku dalam kasus tersebut dilaporkan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama membenarkan adanya penyerahan diri tersebut. Saat ini, kata dia, jajaran kepolisian masih melakukan koordinasi untuk proses penjemputan terduga pelaku.

“Benar, terduga pelaku kasus pembunuhan di Sungai Lumbah telah menyerahkan diri. Saat ini kami berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk penjemputan tersangka,” kata Fakhri, Selasa (21/01/2026).

Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak Tengah.

Kepolisian, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Kuala IPTU Marum mengatakan identitas terduga pelaku belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

“Identitas dan data pelaku belum bisa dirilis. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.45 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 001, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari (39), warga Jalan Mahligai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Korban merupakan perempuan kelahiran Banjarmasin, 17 Mei 1986.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban diduga dibunuh menggunakan senjata tajam. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi korban di sebuah warung di pinggir jalan dengan maksud meminta maaf. Namun korban menolak, sehingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian menarik tangan korban sejauh kurang lebih 30 meter ke arah kiri jalan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melukai tangan korban dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum. Namun, korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung, satu lembar kaus lengan pendek, dan satu lembar celana jeans pendek berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.

Kepolisian menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara utuh. (@dw)

Berita Terkait

TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Gelar Zikir Bersama dan Penutupan Sementara Latihan Pencak Silat Jelang Ramadhan
Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS
Bangsawan Expo Perkuat Perlindungan Kesehatan Hewan dan Warga
Bangun 4.106 Titik PJU dan 2.100 Rutilahu, Pemkot Bandung Perbaiki 29,52 Km Jalan
2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 
PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:29

TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Gelar Zikir Bersama dan Penutupan Sementara Latihan Pencak Silat Jelang Ramadhan

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:23

Beautifikasi Jelang Ramadan, Dinsos Kota Bandung Jangkau 79 PPKS

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:18

Bangsawan Expo Perkuat Perlindungan Kesehatan Hewan dan Warga

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:13

Bangun 4.106 Titik PJU dan 2.100 Rutilahu, Pemkot Bandung Perbaiki 29,52 Km Jalan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x