Probolinggo, // PropamNewstv.id – Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 jam 08.00 wib s/d 10.00 wib bertempat dikantor desa Asembagus Kecamatan Kraksaan telah dilaksanakan musyawarah mufakat warga terkait penyelesaian masalah jalan paving antara keluarga ibu IPROK HIDAYATI dengan warga gang RT 03 RW 01 Dusun Asemkandang desa Asembagus.
Hadir langsung Kapolsek Kraksaan Kompol MASYKUR S.H., M.H., Bapak Camat Kraksaan
PUJA KURNIAWAN,Sstp, Kades Asembagus IBANG FANSURI, Anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa dan dua Kelompok yang bersengketa.
Permasalahan berawal ketika Keluarga ibu IPROK HIDAYATI selaku pemilik tanah jalan yang pernah menghibahkan ke warga, saat ini sedang membangun pagar tembok didepan rumahnya yang dalam hal itu dianggap warga telah menggangu dan mempersempit jalan yang digunakan oleh warga gang RT 3 RW 1, karena itulah warga menuntut agar ibu IPROK HIDAYATI membongkar tembok yang saat ini sedang dibangun supaya tidak mengganggu dan mempersempit jalan gang.
Sebelumnya Kapolsek Kraksaan bersama Muspika dan pihak desa meninjau lokasi sengketa tersebut dan didapat sebuah solusi bahwa dilokasi jalan yang dipermasalahkan warga masih bisa dilebarkan dengan cara membersihkan dan memotong pohon yang berada di lokasi jalan yang dipermasalahkan, dengan adanya solusi itu ibu IPROK HIDAYATI dan warga setuju sehingga permasalahan bisa dilaksanakan dengan damai. (Red)








