Pandeglang //propamnewstv.id — Diduga telah terjadi penonaktifan KWH listrik milik salah satu warga Kampung Bungur Copong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang dilakukan oleh pihak P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN wilayah Pandeglang.minggu (18/1/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pelanggan listrik, sebut saja Ida, warga Kampung Bungur Copong. Ia mengungkapkan bahwa KWH listrik miliknya tiba-tiba dinonaktifkan sehingga aliran listrik tidak dapat digunakan. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya tidak mengetahui adanya kesalahan atau pelanggaran apa pun.
“KWH tersebut berada di rumah kosong yang belum dihuni dan belum digunakan,” ungkap Ida kepada awak media.
Penonaktifan KWH tersebut diduga dilakukan oleh petugas P2TL PLN wilayah Pandeglang. Namun, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, penonaktifan KWH tanpa adanya pelanggaran dari pihak konsumen dinilai telah keluar dari ketentuan atau aturan yang berlaku di PLN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN belum dimintai keterangan resmi terkait penonaktifan KWH milik warga tersebut.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan jelas.
Penulis : Wawan








