Galian C di Desa Surokonto Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, // PropamNewstv.id – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Sumurpitu, perbatasan Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga ditengarai menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

​​Kondisi perbukitan yang dulunya hijau kini nampak gersang. Warga setempat mulai merasakan dampak nyata berupa peningkatan suhu udara yang ekstrem. Selain kerusakan alam, aktivitas ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Musim Kemarau: Polusi debu yang pekat mengganggu pernapasan dan penglihatan warga.

​Musim Hujan: Ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Saat hujan jalan sangat kumuh dan licin, kami harus ekstra hati-hati. Sebaliknya kalau kemarau, debunya luar biasa,” keluh salah satu pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (12/1/2026), ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Di area lokasi tambang, ditemukan sekitar 40 galon kapasitas 15 liter (total estimasi 600 liter) yang digunakan untuk menyuplai alat berat.

​Informasi dari warga menyebutkan bahwa pasokan Solar tersebut diduga dikirim secara rutin menggunakan unit kendaraan Grand Max berwarna hitam. Hingga berita ini diturunkan, Johan selaku koordinator lapangan (Korlap) pertambangan tersebut belum bisa dikonfirmasi; upaya hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti mengunakan BBM Subsidi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas (Revisi UU Cipta Kerja) 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Penadahan Material Ilegal Pasal 480 KUHP Sanksi tegas ini tidak hanya menyasar pemilik tambang, tetapi juga pengangkut, penjual, hingga kontraktor yang menggunakan material ilegal tersebut.

Masyarakat menuntut gerak cepat (gercep) dari ESDM dan APH wilayah hukum Kendal. Pembiaran terhadap aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga menghancurkan aset lingkungan jangka panjang.

“Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau pengondisian terhadap praktik-praktik yang jelas merugikan rakyat ini,” pungkas warga.

” Kaperwil Jateng “

Berita Terkait

Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan
Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak
*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*
*Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimucm Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten*
*SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten*
PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 02:05

Andi Mulyati: AJB Organisasi Resmi, Siap Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 14:56

DKPP Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ikan, Dorong Cegah Stunting dari Meja Makan

Rabu, 22 April 2026 - 14:34

Sinergi Pendampingan Hukum dan Energi Terbarukan Berbasis Pemuda

Rabu, 22 April 2026 - 14:10

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Tabalong Edukasi Anak TK Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 22 April 2026 - 09:10

*Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Antasari, Cek Harga dan Stok Bahan Pokok*

Rabu, 22 April 2026 - 08:44

*SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten*

Rabu, 22 April 2026 - 08:32

PENGHAMBATAN PERS DI MBG MENES TUAI KECAMAN BASAR SOLIDARITAS RAKYAT

Rabu, 22 April 2026 - 08:17

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x