Galian C di Desa Surokonto Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

- Reporter

Senin, 12 Januari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, // PropamNewstv.id – Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Sumurpitu, perbatasan Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga ditengarai menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

​​Kondisi perbukitan yang dulunya hijau kini nampak gersang. Warga setempat mulai merasakan dampak nyata berupa peningkatan suhu udara yang ekstrem. Selain kerusakan alam, aktivitas ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Musim Kemarau: Polusi debu yang pekat mengganggu pernapasan dan penglihatan warga.

​Musim Hujan: Ceceran tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Saat hujan jalan sangat kumuh dan licin, kami harus ekstra hati-hati. Sebaliknya kalau kemarau, debunya luar biasa,” keluh salah satu pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (12/1/2026), ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Di area lokasi tambang, ditemukan sekitar 40 galon kapasitas 15 liter (total estimasi 600 liter) yang digunakan untuk menyuplai alat berat.

​Informasi dari warga menyebutkan bahwa pasokan Solar tersebut diduga dikirim secara rutin menggunakan unit kendaraan Grand Max berwarna hitam. Hingga berita ini diturunkan, Johan selaku koordinator lapangan (Korlap) pertambangan tersebut belum bisa dikonfirmasi; upaya hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika terbukti mengunakan BBM Subsidi.

Penyalahgunaan BBM Subsidi UU Migas (Revisi UU Cipta Kerja) 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar

Penadahan Material Ilegal Pasal 480 KUHP Sanksi tegas ini tidak hanya menyasar pemilik tambang, tetapi juga pengangkut, penjual, hingga kontraktor yang menggunakan material ilegal tersebut.

Masyarakat menuntut gerak cepat (gercep) dari ESDM dan APH wilayah hukum Kendal. Pembiaran terhadap aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga menghancurkan aset lingkungan jangka panjang.

“Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran atau pengondisian terhadap praktik-praktik yang jelas merugikan rakyat ini,” pungkas warga.

” Kaperwil Jateng “

Berita Terkait

Kapolres Cianjur Apresiasi Personnel Berprestasi dan Masyarakat Peduli Kamtibmas 
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Cianjur Gandeng Pandawara Group Gelar Aksi Bersih Waduk Jangari
Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Ziarah Makam Pahlawan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Kenang Jasa Para Pahlawan di TMP Manalo Marajuang
Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput
POLDA JAMBI GANDENG 100 PERUSAHAAN DI BHAYANGKARA PRESISI JOB FAIR & BAZAR UMKM
Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Pracimantoro Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
*Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80*

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:46

Kapolres Cianjur Apresiasi Personnel Berprestasi dan Masyarakat Peduli Kamtibmas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:40

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Cianjur Gandeng Pandawara Group Gelar Aksi Bersih Waduk Jangari

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:19

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:15

Ziarah Makam Pahlawan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kapuas Hulu Kenang Jasa Para Pahlawan di TMP Manalo Marajuang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:07

Jokowi Tono, Ketua LSM Tunas Batas Entikong :Evaluasi dan Koreksi Program Pemerintah Harus Menyentuh Akar Rumput

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:29

Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Pracimantoro Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:20

*Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten Gelar Nobar Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 22 Juni 2026 - 14:15

Puskesmas Entikong Gelar Cek Kesehatan Gratis di Pasar Modern PLBN Entikong

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x