Dugaan Pungli PTSL Mencuat di Way Kanan: Warga Mengaku Setor Rp 600 Ribu ke Oknum Kades dan Kaur

- Reporter

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, LAMPUNG // PropamNewstv.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi sertifikasi tanah murah bagi masyarakat, kini diwarnai kabar tak sedap di salah satu kampung di Kabupaten Way Kanan.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat setelah sejumlah warga memberikan kesaksian terkait biaya yang jauh melampaui aturan resmi.Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan ini menyeret nama oknum Kepala Kampung (Kades) berinisial BS dan seorang Kepala Urusan (Kaur) berinisial A.

Masyarakat mengeluhkan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang dipatok sebesar Rp 600.000 per buku/bidang tanah. Angka ini dinilai memberatkan dan menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.Sebagai informasi, untuk wilayah Lampung (Kategori II), batasan biaya resmi yang dibebankan kepada masyarakat umumnya adalah Rp 200.000.

Dugaan pungli ini melibatkan dua oknum perangkat kampung setempat, yaitu: BS (Oknum Kepala Kampung/Kades).A (Oknum Kepala Kaur).Para warga yang menjadi pemohon sertifikat bertindak sebagai saksi korban yang telah menyetorkan uang tersebut.

Dugaan praktik ini terjadi di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung , Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Praktik penarikan uang ini terjadi pada saat proses pemberkasan dan pengukuran tanah program PTSL tahun anggaran berjalan sedang dilaksanakan.

Penarikan dana sebesar Rp 600.000 tersebut menjadi polemik karena tidak adanya transparansi mengenai alokasi dana yang melebihi ketentuan. Warga merasa ditekan untuk membayar nominal tersebut agar berkas mereka diproses, padahal pemerintah pusat telah mensubsidi program ini agar terjangkau bagi rakyat kecil.

Menurut kesaksian warga, modus yang dilakukan adalah dengan meminta uang secara tunai kepada pemohon.”Kami dimintai uang enam ratus ribu. Uang itu kami serahkan dan diterima langsung oleh Kaur insial A , Kadus dan RT. ” ungkap salah satu warga yang memberikan kesaksian namun meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga menyebut bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa kuitansi resmi yang jelas peruntukannya, sehingga menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar untuk keuntungan pribadi oknum tertentu.

Harapan Warga Masyarakat Way Kanan berharap aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian Resor Way Kanan maupun Kejaksaan Negeri, segera menindaklanjuti laporan dan kesaksian ini. Warga meminta adanya pengusutan tuntas agar program kerakyatan seperti PTSL tidak dijadikan ladang bisnis oleh oknum pejabat kampung.

Reporter: (Dika)

Wilayah: Way Kanan, Lampung

(Team Red Ajz)

Redaktur : Angga

Berita Terkait

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat
APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel
*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:38

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:27

Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  

Berita Terbaru

Berita

APINDO Galang Kesatuan Pengusaha Kalsel

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x