KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji

- Reporter

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (Red)

Berita Terkait

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Haji, Eks Penyidik: Bongkar Sindikatnya
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Dkk
Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Tiga Tersangka Ditetapkan
DPP MADAS Geram, KPK Dinilai Lemah Tegakkan Keadilan dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Baru Menjabat 10 Bulan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK
Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke 1 Garuda Astacita Nusantara Bersama Presiden Prabowo Subianto
Jaga Keamanan Wilayah, Kodim 1002/HST Dukung Pemusnahan 2.451 Barang Bukti oleh Kejari JST
Guru SMKN 4 Pandeglang Berbinis Baju Seragam Hingga Memaksa Siswa Membayar Seragam Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:25

Wali Kota Maulana Buka Rakerda MUI Kota Jambi, Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Kehidupan Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:21

Polisi Tetapkan Tersangka Yang Diduga Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang Di Jepara

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:42

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:32

Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kongsi Kolaborasi Pemerintah, Mahasiswa, dan Banser

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25

“Awal Ramadan 2026 Diprediksi Tidak Seragam, BRIN Sebut Ada Dua Kemungkinan Tanggal”

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14

Satlantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Keselamatan Berkendara

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:08

Perkuat Keamanan Desa, Bhabinkamtibmas Aiptu DL. Tobing Ajak Perangkat Desa Manunggang Julu Optimalkan Siskamling

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58

Kapolres Bengkulu Selatan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun SMAN 04 Bengkulu Selatan pada Selasa (10/2/2026)

Berita Terbaru