Jakarta Selasa 6 Januari 2025 //propamnewstv.id – Aplikasi Pinjol Tunai Cakra di duga tidak terdaftar di OJK karena menagih dengan cara kasar, Mengancam dan pencemaran nama baik di FB ,di karenakan tagihan di aplikasi masih tanggal 8 Desember tanggal 6 sudah di tagih harus membayar sedangkan nasabah sedang di rawat di RS dan tidak ada tenggang rasa kemanusiaan,padahal masih ada tenggang waktu dua hari,dan memaksa harus ada pembayaran di hari tersebut.
Pihak OJk,Pihak komdigi dan Aparat harus menindak tegas admin- admin Pinjol yang arogan ,tidak punya hati dan berbicara kasar dan menyebarkan foto dan unsur pencemaran nama baik dengan
Pinjaman Rp 875 .000 harus mengembalikan Rp 1.400.000 dengan Tenor 8 hari tapi nyatanya masih ada tenggang waktu 2 hari di haruskan ada pembayaran Rp 579.000 sebagai perpanjangan waktu bukan mengurangi dari Pinjaman .
Dimana Pengawasan OJK, Kominfo dengan Aplikasi- Aplikasi Pinjol Seperti ini Melanggar Pasal UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Menyebarkan data pribadi atau ancaman melalui media elektronik bisa dipidana (Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4).
Menyerang Phikis psikologi adalah perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan. Pihak Aparat Cyber Crime Kepolisian,Pihak OJK ,Pihak komdigi di harapkan dalam menindak tegas pengawasan untuk Aplikasi – Aplikasi yang merugikan rakyat bak lintah darah bukan membantu masyarakat,sehingga banyak masyarakat merasa terintimidasi oleh Admin- Admin Pinjaman Online








