Tunai Cakra Di Duga Aplikasi Pinjol tidak terdaftar di OJK ,Menagih kasar ,Mengancam dan pencemaran nama baik nasabah yang sedang di rawat di Rumah Sakit

- Reporter

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selasa 6 Januari 2025 //propamnewstv.id – Aplikasi Pinjol Tunai Cakra di duga tidak terdaftar di OJK karena menagih dengan cara kasar, Mengancam dan pencemaran nama baik di FB ,di karenakan tagihan di aplikasi masih tanggal 8 Desember tanggal 6 sudah di tagih harus membayar sedangkan nasabah sedang di rawat di RS dan tidak ada tenggang rasa kemanusiaan,padahal masih ada tenggang waktu dua hari,dan memaksa harus ada pembayaran di hari tersebut.

Pihak OJk,Pihak komdigi dan Aparat harus menindak tegas admin- admin Pinjol yang arogan ,tidak punya hati dan berbicara kasar dan menyebarkan foto dan unsur pencemaran nama baik dengan

Pinjaman Rp 875 .000 harus mengembalikan Rp 1.400.000 dengan Tenor 8 hari tapi nyatanya masih ada tenggang waktu 2 hari di haruskan ada pembayaran Rp 579.000 sebagai perpanjangan waktu bukan mengurangi dari Pinjaman .

Dimana Pengawasan OJK, Kominfo dengan Aplikasi- Aplikasi Pinjol Seperti ini Melanggar Pasal UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Menyebarkan data pribadi atau ancaman melalui media elektronik bisa dipidana (Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4).

Menyerang Phikis psikologi adalah perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan. Pihak Aparat Cyber Crime Kepolisian,Pihak OJK ,Pihak komdigi di harapkan dalam menindak tegas pengawasan untuk Aplikasi – Aplikasi yang merugikan rakyat bak lintah darah bukan membantu masyarakat,sehingga banyak masyarakat merasa terintimidasi oleh Admin- Admin Pinjaman Online

Berita Terkait

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 
PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League
Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang
Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:51

2 Syarat Eksekusi Tanpa Sidang Sah Jika Memenuhi Dua Kondisi Komulatif Ungkap Mohammad Lutfi S.H 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:14

PERSIB Fokus Bangkit Jelang Laga Leg Kedua AFC Champions League

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:09

Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan yang Menewaskan Sembilan Orang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x