Dugaan Kesaksian Palsu Terendus, Saksi Penggarap Bongkar Dugaan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

- Reporter

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor //propamnewstv.id – Kasus sengketa lahan di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah pihak saksi penggarap mendatangi Mapolres Bogor untuk memberikan keterangan tambahan, Minggu, (28/12/2025). Agenda pemanggilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan dokumen sertifikat yang tiba-tiba terbit atas nama pihak lawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi penggarap secara tegas menyanggah keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dari pihak lawan sebelumnya.

Poin Utama Keberatan Saksi Penggarap

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan kepada tim penyidik:

Dugaan Keterangan Palsu:

Saksi penggarap menyebut bahwa keterangan yang diberikan pihak lawan kepada penyidik diduga kuat mengandung unsur kebohongan terkait sejarah penguasaan tanah.

Masalah Domisili Saksi Lawan:

Diduga kuat bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pihak lawan tidak berdomisili atau tidak pernah tinggal di sekitar lahan yang diklaim. Hal ini membuat kredibilitas kesaksian mereka mengenai batas-batas tanah diragukan.

Prosedur Sertifikat yang Janggal:

Penggarap mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit jika saksi-saksi yang menandatangani dokumen administrasi di tingkat desa/kecamatan diduga tidak mengetahui kondisi fisik lahan secara langsung.

Pernyataan Pihak Penggarap

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak tinggal di sini dan tidak tahu sejarah tanah ini bisa memberikan kesaksian untuk penerbitan sertifikat? Kami yang menggarap lahan ini sudah dua puluh tahun lebih, justru tidak pernah dimintai keterangan,” Ujar Tim Kuasa Hukum (Y) saat memberikan keterangan di depan awak media.

Pihak penggarap juga mendesak kepolisian untuk memeriksa kembali warkah (berkas alas hak) di kantor pertanahan guna melihat siapa saja yang memberikan tanda tangan dalam proses pengukuran tanah tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa saksi mereka adalah orang luar. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan menuntut secara pidana sesuai Pasal 242 KUHP,” tambahnya.

“Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor sedang melakukan pendalaman intensif terkait adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sebuah sertifikat yang diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit
Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak
Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak
Korem 121/Alambhana Wanawwai Gelar PSJM, Uji Fisik Prajurit dengan Hanmars dan Renang Militer
Wujud Kepedulian, Yonif TP 833/BD Menggelar sunatan massal bersama masyarakat Kel. Sengkuang
Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:08

Wujud Kepedulian, Yonif TP 833/BD Menggelar sunatan massal bersama masyarakat Kel. Sengkuang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:01

Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41

Wakil Bupati Bandung Resmikan Lapangan Padel De Soreang dan Buka Turnamen “Smash Your Valentine”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x