“Najib Razak Divonis Bersalah Atas Penyalahgunaan Wewenang dan Pencucian Uang dalam Skandal 1MDB”

- Reporter

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaysia //propamnewstv.id – Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis kepada mantan PM Malasyia Najib Razak atas penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Ini merupakan sidang terbesar jilid II terkait dengan skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Pada sidang jilid I beberapa tahun lalu, ia dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Saat itu Najib divonis 12 tahun penjara, tapi masa hukumannya dikurangi menjadi enam tahun.

Kali ini, Najib, 72 tahun, dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat sore (26/12), seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang. Hukuman untuknya masih menunggu keputusan.

Putusan yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, ini merupakan pukulan kedua dalam satu pekan ini. Pada Senin lalu (22/12), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Mantan pemimpin Malaysia yang sedang menghadapi masalah hukum tersebut, telah dipenjara sejak 2022.

Namun, mantan perdana menteri itu tetap memiliki basis pendukung setia. Mereka mengklaim bahwa Najib adalah korban dari putusan yang tidak adil. Pendukungnya juga hadir di persidangannya untuk menyerukan pembebasannya.

Pengacara Najib mengklaim kliennya telah disesatkan oleh para penasihatnya – khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron. Namun argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia.

Source. Angga

Berita Terkait

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 
Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026
Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”
Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 
Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 
Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:46

Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:36

Polda Kalbar dan Badan Karantina Indonesia Mengamankan 42 Ton Bahan Pangan Ilegal dari Malaysia

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:23

MAN 2 Bandung Cetak Prestasi, Puluhan Siswa Tembus PTN Favorit Jalur Prestasi 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x