“Najib Razak Divonis Bersalah Atas Penyalahgunaan Wewenang dan Pencucian Uang dalam Skandal 1MDB”

- Reporter

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaysia //propamnewstv.id – Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis kepada mantan PM Malasyia Najib Razak atas penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Ini merupakan sidang terbesar jilid II terkait dengan skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Pada sidang jilid I beberapa tahun lalu, ia dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Saat itu Najib divonis 12 tahun penjara, tapi masa hukumannya dikurangi menjadi enam tahun.

Kali ini, Najib, 72 tahun, dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat sore (26/12), seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang. Hukuman untuknya masih menunggu keputusan.

Putusan yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, ini merupakan pukulan kedua dalam satu pekan ini. Pada Senin lalu (22/12), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

Mantan pemimpin Malaysia yang sedang menghadapi masalah hukum tersebut, telah dipenjara sejak 2022.

Namun, mantan perdana menteri itu tetap memiliki basis pendukung setia. Mereka mengklaim bahwa Najib adalah korban dari putusan yang tidak adil. Pendukungnya juga hadir di persidangannya untuk menyerukan pembebasannya.

Pengacara Najib mengklaim kliennya telah disesatkan oleh para penasihatnya – khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron. Namun argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia.

Source. Angga

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H
Tingkatkan Keimanan jaga toleransi pesan Danrem 121/Abw saat berikan jam Komandan kepada prajurit Korem 121/Abw
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Saka Bhayangkara Polres Lombok Timur Ajak Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Tingkatkan Estetika Kota, TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Girian
Baru Dikukuhkan, Ketua PKDI Trenggalek Usul Dana Desa Dicabut: Anggaran Turun hingga 83 Persen
Dugaan penghilangan BPKB roda dua di BRI Unit Anyer.
Panglima SATBEL FERS DPP PWDPI Dedi Supiandi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan
Penertiban PETI ilegal di Kabupaten Sanggau Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:47

Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:26

Tingkatkan Keimanan jaga toleransi pesan Danrem 121/Abw saat berikan jam Komandan kepada prajurit Korem 121/Abw

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:17

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Saka Bhayangkara Polres Lombok Timur Ajak Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:11

Tingkatkan Estetika Kota, TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Girian

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:05

Baru Dikukuhkan, Ketua PKDI Trenggalek Usul Dana Desa Dicabut: Anggaran Turun hingga 83 Persen

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:59

Panglima SATBEL FERS DPP PWDPI Dedi Supiandi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:52

Penertiban PETI ilegal di Kabupaten Sanggau Berjalan Lancar

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:49

Aliansi Masyarakat Demak Diterima Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Demak, Desak Penindakan Dugaan Mafia BBM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x