Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

- Reporter

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung // propamnewstv.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki di lokasi berbeda pada Senin (22/12/2025).

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial O.R.S. (25, alamat Metro Pusat, Kota Metro,). Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap O.R.S., petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N. (30, alamat Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Metro. Polres Metro berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x