Kapolri Buat Perkap yang Menempatkan Anggota Polisi Aktif Bisa Menduduki Jabatan Di Kementerian, Edy Widodo : Tak Memiliki Dasar Hukum

- Reporter

Senin, 15 Desember 2025 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR // propamnewstv.id – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat perkap yang mengatur penempatan anggota polisi aktif yang bisa menduduki jabatan dikementerian. Hal ini membuat para pemerhati hukum dan aktivis hukum bertanya-tanya mengenai dasar hukumnya, diantaranya adalah Edy Widodo, S.H., M.H., yang langsung menaggapi atas munculnya Perkap tersebut. Senin, ( 15/12/2025 )

Pria yg akrab disapa Mas Wid ini mengatakan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.

Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mas Wid menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Mas Wid menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.

“ UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI “. Ujar Mas Wid.

Namun menurutnya ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.

“ Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun “. Lanjutnya.

Atas dasar itulah Mas Wid menilai bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya “. Imbuhnya.

Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN

Mas Wid menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang : pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN “. Kata Mas Wid.

Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.

“ (UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri “. Jelasnya.

Mas Wid menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.

Sudah Diperkuat Putusan MK

Lebih lanjut, Mas Wid juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )

“ Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 “. Ujar Mas Wid.

Dengan adanya putusan MK tersebut, masih menurut Mas Wid bahwa posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.

Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.

“ Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri “. Tegas Mas Wid.

Perlu Diatur Lewat Undang-Undang

Mas Wid menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.

“ Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap “. Pungkasnya.

( Tim )

Berita Terkait

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 
Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 
Kapolres Demak : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan dengan Meningkatnya Kualitas Pengabdian
Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang
Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 
Kapolres Tabalong Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personil Polri Dan PNS Polri
Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:55

Peduli Akan Kesehatan Warga, Kodim Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:44

Media Propam News Tv Gelar Rapat Internal, Resmi Menunjuk Kaperwil Baru 

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:38

Kapolres Demak : Kenaikan Pangkat Harus Sejalan dengan Meningkatnya Kualitas Pengabdian

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:09

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:01

Hadapi Fenomena Super El Nino, Dinsos Kalsel Berikan Imbauan Kepada Masyarakat 

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x