Jakarta, 01-Desember-2025 // propamnewstv.id — Pemberitahuan Resmi Redaksi Propam News TV
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di wilayah Republik Indonesia, bersama ini Redaksi Propam News TV menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap wartawan Propam News TV yang menjalankan tugas peliputan wajib menunjukkan identitas resmi berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari redaksi.
2. Apabila ditemukan individu yang mengaku sebagai wartawan Propam News TV namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagaimana dimaksud, narasumber atau pihak terkait berhak meminta verifikasi langsung dengan menghubungi Kontak Redaksi Propam News TV.
3. Surat tugas yang diterbitkan oleh redaksi akan ditembuskan kepada instansi pemerintah, dinas, institusi, lembaga, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing anggota wartawan.
4. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga profesionalitas kerja jurnalistik serta memastikan kelancaran kegiatan peliputan sesuai dengan kaidah pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama.
Atas kerja sama dan pengertian seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Redaksi Propam News TV








