Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar! Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang disita dari Pelaku Pengedar Daring

- Reporter

Jumat, 28 November 2025 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang // Propamnewstv.id Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).

Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang. Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” kata Wiwin pada Jumat (28/11).

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram,” jelas Wiwin.

Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda:

– Tersangka BD mendapatkan Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.

– Tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.

– Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.

Diakhir Wiwin menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan total berat bruto sekitar 3 kg ini.

Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan \pm 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram Ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta,

” tutup Wiwin. (Bidhumas)

Berita Terkait

Babinsa Koramil Labuan Amas Selatan Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kecamatan Menes, Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan
Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat
Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital
Polres Merauke Perkuat Pengamanan Objek Vital, Situasi Aman dan Kondusif
WAKIL WALIKOTA : TEKANKAN MENJAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH PARAH CALON JAMAAH HAJI.
Kapolsek Rungkut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Intensifikasi Patroli
Wujudkan Lingkungan Asri, Koramil 03 Likupang Karya Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Desa Likupang Kampung Ambong

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:39

Babinsa Koramil Labuan Amas Selatan Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:34

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Kecamatan Menes, Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:27

Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:21

Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:17

Polres Merauke Perkuat Pengamanan Objek Vital, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:08

Kapolsek Rungkut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Intensifikasi Patroli

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:04

Wujudkan Lingkungan Asri, Koramil 03 Likupang Karya Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Desa Likupang Kampung Ambong

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:00

PLN UP2D Bali Perkuat Budaya Keselamatan Lingkungan Lewat Simulasi TPS Limbah B3

Berita Terbaru

Berita

Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital

Rabu, 11 Feb 2026 - 05:21