Intregitas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Di Pertaruhkan Oleh Pejabat  Eselon 3 Terkait Dokumen Palsu

- Reporter

Jumat, 28 November 2025 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG//propamnewstv.id   – 28/11/2025 – Isu dugaan pelanggaran kode etik profesi kembali bergejolak di lingkungan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial A.K (Kordinator Pidsus) juga ber profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum di universitas UGM (Universitas Gajah Mada) di duga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan dengan menggunakan akta nikah palsu.

Menurut informasi yang diterima dari narasumber hubungan keduanya bermula dari pernikahan siri yang di lakukan tanpa pencatatan sipil resmi negara,Dari pernikahan siri tersebut pasangan ini bahkan di kabarkan telah memiliki seorang anak.

Namun dugaan kecurangan mencuat ketika A.K telah menelantarkan seorang istri dan 1 anak perempuan (3th), mengenai dokumen akta nikah yang beredar yang disebut-sebut sebagai upaya untuk “melegalkan” status hubungan tersebut.

Sejumlah pihak yang mengetahui persoalan ini menduga bahwa akta tersebut tidak tercatat di KUA maupun instansi pencatatan sipil, sehingga mengarah pada indikasi kuat pemalsuan dokumen.

Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian data administratif termasuk nomor akta dan tanggal pencatatan yang tidak sesuai dengan sistem resmi:

“Data akta itu tidak muncul di database.

Kalau memang benar begitu, berarti ada yang tidak beres,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Jika benar terjadi pemalsuan akta nikah tindakan ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana tetapi juga mencederai integritas lembaga penegak hukum yang selama ini menuntut masyarakat untuk patuh pada aturan perundang undangan

Sampai saat ini berita yang ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pejabat berinisial A.K (Kordinator Pidsus) maupun pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan tegas dari institusi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

 

“Propam News Jateng”

Berita Terkait

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang
*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*
Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*
Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 01:12

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 00:58

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:00

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI

Berita Terbaru

Berita

Senin, 29 Jun 2026 - 01:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x