SEMARANG//propamnewstv.id – 28/11/2025 – Isu dugaan pelanggaran kode etik profesi kembali bergejolak di lingkungan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial A.K (Kordinator Pidsus) juga ber profesi sebagai Dosen Fakultas Hukum di universitas UGM (Universitas Gajah Mada) di duga melakukan pernikahan dengan seorang perempuan dengan menggunakan akta nikah palsu.
Menurut informasi yang diterima dari narasumber hubungan keduanya bermula dari pernikahan siri yang di lakukan tanpa pencatatan sipil resmi negara,Dari pernikahan siri tersebut pasangan ini bahkan di kabarkan telah memiliki seorang anak.
Namun dugaan kecurangan mencuat ketika A.K telah menelantarkan seorang istri dan 1 anak perempuan (3th), mengenai dokumen akta nikah yang beredar yang disebut-sebut sebagai upaya untuk “melegalkan” status hubungan tersebut.
Sejumlah pihak yang mengetahui persoalan ini menduga bahwa akta tersebut tidak tercatat di KUA maupun instansi pencatatan sipil, sehingga mengarah pada indikasi kuat pemalsuan dokumen.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian data administratif termasuk nomor akta dan tanggal pencatatan yang tidak sesuai dengan sistem resmi:
“Data akta itu tidak muncul di database.
Kalau memang benar begitu, berarti ada yang tidak beres,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Jika benar terjadi pemalsuan akta nikah tindakan ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana tetapi juga mencederai integritas lembaga penegak hukum yang selama ini menuntut masyarakat untuk patuh pada aturan perundang undangan
Sampai saat ini berita yang ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pejabat berinisial A.K (Kordinator Pidsus) maupun pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan tegas dari institusi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus ini.
“Propam News Jateng”








