Sidang Paripurna ke-43 DPRD Kabupaten Demak Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Usulan Eksekutif

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id –November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelas Zayinul Fata.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan

Raperda tentang Desa Wisata.

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal rancangan Perda Kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut. Melalui penyampaian ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

“Propam News JATENG”

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut
Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung
Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk
Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal & Tahun Baru
Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen di Pemalang, Serap 1.500 Tenaga Kerja
Polsek Cangkuang Pastikan Keamanan Kendaraan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:44

Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kelembagaan BUMDes dan Masyarakat Desa Pagelaran Tahun 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:52

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Termasuk Dirpamobvit Polda Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:12

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Jabar, Dir PPA dan PPO Resmi Dibentuk

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:01

Dirut PropamNewsTV Kunjungi Pandeglang, Resmikan Kantor Kaperwil Banten

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:38

Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen di Pemalang, Serap 1.500 Tenaga Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:21

Polsek Cangkuang Pastikan Keamanan Kendaraan Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:07

Hadirkan Rasa Aman di Jantung Kota, Brimob Kaltim Gelar Patroli Humanis Selama Ops Lilin Mahakam 2025

Berita Terbaru