Diduga Mc Donald Ciater Tangsel Jual Produk Ayam Fried Chicken Berbelatung

- Reporter

Selasa, 25 November 2025 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang//propamnewstv.id – Diduga Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan menjual Produk Makanan saji berbentuk Ayam fried chicken berbelatung, Minggu 23/11/2025.

 

Kronologi berawal dari salah satu konsumen berinisial F memesan Makanan saji melalui Drive true ke Outlet Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan pada hari minggu 23/11/2025.

 

setelah memesan Produk Makanan tersebut, selang be berapa jam kemudian datanglah Produk Makanan siap saji berbentuk fried chicken ke rumah konsumen F yang diantarkan oleh pegawai Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan lalu dibayar barang yang dipesan oleh F.

 

Alangkah terkejutnya F selaku konsumen sewaktu Ayam fried chicken hendak di makan oleh anaknya saat di kelopek melihat ada binatang kecil berjenis belatung merayap pada daging Ayam tersebut.

Konsumen F pun kemudian menelpon pihak Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan dengan memberikan informasi sekalian keluhan produk makanan yang dipesannya, namun malah jawaban dari pihak management hanya mengatakan maaf pak, produk pesanan A akan kami ganti dengan yang baru.

Menanggapi jawaban dari pihak management Mc Donald Cabang Ciater kurang memuaskan F selaku konsumen pelanggan, kemudian F pun bergegas mendatangi Outlet Mc Donald Ciater Tangsel dengan membawa bukti bukti produk yang di pesan dan bukti bukti video rekaman, namun jawaban dari pihak management Mc Donald Ciater tetap hanya mengatakan minta maaf dengan kelalaian pesanan produk barang makanan soap saji kepada F selaku Konsumen pemesan

 

Perlu netizen ketahui, didalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1998 bahwa Konsumen mempunyai

Hak Haiti ;

Hak untuk memilih barang dan/atau jasa.

Hak atas informasi yang benar.

 

Hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

Hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi jika ada ketidaksesuaian barang/jasa dengan perjanjian.

 

Serta sanksi pidana kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen no 8 Tahun 1999 dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp.2,000,000,000, 00 ( 2 Milyar rupiah)

 

F selaku Konsumen merasa dirugikan kecewa dengan semua jawaban yang dilontarkan oleh pihak management Outlet Mc Donald Cabang Ciater Tangerang Selatan dan produk makanan yang dipesannya sangat jelas akan berdampak merugikan kesehatan tubuh manusia.

 

F selaku Konsumen pun memesan produk makanan siap saji Via Drive Thrue Food outlet Mc Donald Ciater yang berada di Tangerang Selatan dan F pun membantah tidak ada memesan makanan via Gojek Food maupun shoppe Food.

 

Sementara, saat dikonfirmasi awak media Manager McD Ciater bernama Boby menjawab untuk menunggu telepon dari PR Mcd Pusat, ” Selamat sore, untuk pertanyaan ini akan diteruskan ke Tim PR McDonals dan selanjutnya Tim PR yang akan menghubungi,” jawabnya singkat, Senin (24/11).

 

Sampai berita ini dimuat, McDonald belum dapat memberikan keterangan resmi kepada pihak MediaMedia.

 

Lucky suryani

Berita Terkait

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang
Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kongsi Kolaborasi Pemerintah, Mahasiswa, dan Banser
“Awal Ramadan 2026 Diprediksi Tidak Seragam, BRIN Sebut Ada Dua Kemungkinan Tanggal”
Grand Launching SPPG Yayasan Karsa Swadesi Merdesa, Siap Layani Ribuan Siswa di Ciparay
Satlantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Keselamatan Berkendara
Perkuat Keamanan Desa, Bhabinkamtibmas Aiptu DL. Tobing Ajak Perangkat Desa Manunggang Julu Optimalkan Siskamling
Kapolres Bengkulu Selatan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun SMAN 04 Bengkulu Selatan pada Selasa (10/2/2026)
Polsek Boyan Tanjung Bersama Muspika Musnahkan 80 Unit Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:42

Seharusnya Pendidikan Anti Korupsi Jadi Muatan Lokal Wajib di SD dan SMP di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:32

Aksi Bersih-Bersih di Pantai Kongsi Kolaborasi Pemerintah, Mahasiswa, dan Banser

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25

“Awal Ramadan 2026 Diprediksi Tidak Seragam, BRIN Sebut Ada Dua Kemungkinan Tanggal”

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:19

Grand Launching SPPG Yayasan Karsa Swadesi Merdesa, Siap Layani Ribuan Siswa di Ciparay

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14

Satlantas Polres Demak Bersama Instansi Terkait Lakukan Inspeksi Keselamatan Berkendara

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58

Kapolres Bengkulu Selatan menghadiri undangan Hari Ulang Tahun SMAN 04 Bengkulu Selatan pada Selasa (10/2/2026)

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58

Polsek Boyan Tanjung Bersama Muspika Musnahkan 80 Unit Knalpot Brong

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:41

Dump Truk Tabrakan dengan Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

Berita Terbaru