Pasar andir di jadikan sarang transaksi obat keras ilegal oleh terduga bos jubir

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT\\propamnewstv.id Pasar andir yg terletak di kecamatan bayoungbong garut jawa barat mulai di serang oleh penjual obat keras golongan g yang di jual bebas oleh salah satu pemuda yang di duga suruhan bos yang bernama jubir(nama samaran)tepat nya pada tanggal 22 november 2025,

Awak media menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat bayoungbong berinisial M, bahwasanya di dalam pasar ada penjual obat keras dengan modus menjadi pengunjung pasar berdiri di depan toko pindah-pindah  untuk mengelabui aparat penegak hukum, masyarakat merasa gelisah dengan ada nya penjualan obat keras tersebut karna sangat di khawatrkan putra putri masyarakat bayoungbong akan terjerumus dalam pecandu obat tersebut,karna obat tersebut merusak saraf otak apabila di konsumsi tanpa anjuran dokter, beberapa awak media akan mendatangi polres garut dan polda jawa barat khusus nya,untuk bisa menindak para penjual obat keras yang berada di wilayah hukum polsek bayoungbong,

Harapan masyarakat di bayoungbong “tidak ada lagi penjualan bebas obat obat keras golongan g di sini bang”ungkap narsum kepada awak media melalui pesan watshap dan secara langsung.”saya tidak tau cara laporan bang”(narsum M),akhir nya beberapa awak media akan bersurat kepada gubernur jawa barat(kang dedi mulyadi)untuk membersihkan para penjual obat yang berada di bayoungbong.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial (J)juga akan bergerak bersama masyarakat untuk mengusir penjual obat keras yang berada di pasar andir.padahal sudah beberapa kali di datangi oleh keluarga besar pesantren yang berada di sekitar lokasi tersebut namun ada dugaan penjual itu di cuci otak nya oleh terduga menjadi bos yang di sebut2 nama nya bos jubir nama samaran.padahal sudah jelas melanggar uu kesehatan pasal 435 uu no 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar.apakah aparat penegak hukum khusus nya polsek bayoung tidak tau dengan ada nya pasar andir yang di jadikan tempat transaksi barang haram tersebut?”pungkas nya.(imam munandar).

Berita Terkait

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026
*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*
*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:07

*Polisi Jelaskan Kecelakaan Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Merdeka Timur Km 7 Sekadau*

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:14

Luncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit , Laris Manis, Masyarakat Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x