Pasar andir di jadikan sarang transaksi obat keras ilegal oleh terduga bos jubir

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025 - 05:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT\\propamnewstv.id Pasar andir yg terletak di kecamatan bayoungbong garut jawa barat mulai di serang oleh penjual obat keras golongan g yang di jual bebas oleh salah satu pemuda yang di duga suruhan bos yang bernama jubir(nama samaran)tepat nya pada tanggal 22 november 2025,

Awak media menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat bayoungbong berinisial M, bahwasanya di dalam pasar ada penjual obat keras dengan modus menjadi pengunjung pasar berdiri di depan toko pindah-pindah  untuk mengelabui aparat penegak hukum, masyarakat merasa gelisah dengan ada nya penjualan obat keras tersebut karna sangat di khawatrkan putra putri masyarakat bayoungbong akan terjerumus dalam pecandu obat tersebut,karna obat tersebut merusak saraf otak apabila di konsumsi tanpa anjuran dokter, beberapa awak media akan mendatangi polres garut dan polda jawa barat khusus nya,untuk bisa menindak para penjual obat keras yang berada di wilayah hukum polsek bayoungbong,

Harapan masyarakat di bayoungbong “tidak ada lagi penjualan bebas obat obat keras golongan g di sini bang”ungkap narsum kepada awak media melalui pesan watshap dan secara langsung.”saya tidak tau cara laporan bang”(narsum M),akhir nya beberapa awak media akan bersurat kepada gubernur jawa barat(kang dedi mulyadi)untuk membersihkan para penjual obat yang berada di bayoungbong.

Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial (J)juga akan bergerak bersama masyarakat untuk mengusir penjual obat keras yang berada di pasar andir.padahal sudah beberapa kali di datangi oleh keluarga besar pesantren yang berada di sekitar lokasi tersebut namun ada dugaan penjual itu di cuci otak nya oleh terduga menjadi bos yang di sebut2 nama nya bos jubir nama samaran.padahal sudah jelas melanggar uu kesehatan pasal 435 uu no 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar.apakah aparat penegak hukum khusus nya polsek bayoung tidak tau dengan ada nya pasar andir yang di jadikan tempat transaksi barang haram tersebut?”pungkas nya.(imam munandar).

Berita Terkait

Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat
Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital
Polres Merauke Perkuat Pengamanan Objek Vital, Situasi Aman dan Kondusif
WAKIL WALIKOTA : TEKANKAN MENJAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH PARAH CALON JAMAAH HAJI.
Kapolsek Rungkut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Intensifikasi Patroli
Wujudkan Lingkungan Asri, Koramil 03 Likupang Karya Bakti Bersihkan Pesisir Pantai Desa Likupang Kampung Ambong
PLN UP2D Bali Perkuat Budaya Keselamatan Lingkungan Lewat Simulasi TPS Limbah B3
Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:27

Quick Respon Laporan 110, Polres Tabalong Tindak Aksi Balap Liar di Taman Giat

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:21

Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:17

Polres Merauke Perkuat Pengamanan Objek Vital, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:12

WAKIL WALIKOTA : TEKANKAN MENJAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN TUBUH PARAH CALON JAMAAH HAJI.

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:08

Kapolsek Rungkut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Intensifikasi Patroli

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:00

PLN UP2D Bali Perkuat Budaya Keselamatan Lingkungan Lewat Simulasi TPS Limbah B3

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:56

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:52

Diduga Enggan Ditemui Media, Kepala SMAN 17 Garut Tak Berada di Tempat Saat Dikunjungi Tim Investigasi

Berita Terbaru

Berita

Bupati Jayawijaya Ajak Pers Lawan Tantangan Digital

Rabu, 11 Feb 2026 - 05:21