Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP ini merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi.

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG\\propamnewstv.id – Polres Sintang menyelenggarakan Sidang Kom 2025. Sidang digelar di Aula Mapolres Sintang pada Jumat ( 21/11/2025 ) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres isi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA yang diketahui sudah tidak berdinas sejak April Sintang Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H.

Sidang KKEP merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika yang berlaku. Proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang tersebut majelis memeriksa berbagai aspek pelanggaran termasuk ketiadaan keterangan resmi terkait mangkir dinas yang dilakukan Aipda DA. Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.

Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang KKEP ini merupakan wujud komitmen Polres Sintang dalam menjaga marwah institusi.

“ Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika ada pelanggaran, sidang kode etik menjadi langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan agar kedisiplinan dan kehormatan institusi tetap terjaga,” ujar Sukma.

Sementara itu Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan mentoleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya apabila melanggar kode etik akan diproses sesuai ketentuan. Penegakan kode etik bukan hanya bentuk punishment, tetapi juga cara kami memastikan bahwa Polres Sintang diisi oleh personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya masyarakat,” tegas Kapolres.

Melalui penyelenggaraan sidang ini Polres Sintang kembali menekankan bahwa institusi tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas organisasi.

Sumber : Humas res Sintang. ( WID )

Berita Terkait

PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028
Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, masih terus di lakukan
Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang
Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati
Polwan Jadi Komandan Upacara Hari Ibu, Polda Jabar Tegaskan Kesetaraan Gender
SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan
Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:57

PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:28

Permasalahan Sampah di Kabupaten Bandung, masih terus di lakukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:00

Sambut Libur Nataru 2026, Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Rute Baru Bandung–Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:38

Sinergitas Polisi dan Ormas Jaga Ibadah Natal di Kramat Jati

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:14

SPKT Jadi Garda Terdepan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 - 02:39

Sinergi TNI-Polri Kawal Perayaan Natal di Gereja GPdI El-Shaddai Labuhan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02

Bupati Bandung Resmikan Pujasera KORPRI dan Kantor Koperasi Konsumen KORPRI BEDAS

Senin, 22 Desember 2025 - 14:46

Pemda Jawa Barat Raih Penghargaan Tertinggi KemenPANRB, Open Data Jabar Diakui Nasional

Berita Terbaru