Foto:PMI-B di Deportasi di pulangkan ke Indonesia
KALBAR //propamnewstv.id/ – Sebanyak 72 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Depot Simpang Serian, Sarawak, Malaysia, dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari total 72 PMI-B tersebut, sebanyak 54 orang merupakan laki-laki dan 18 orang perempuan. Mayoritas PMI-B yang dipulangkan diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat.
Kepulangan para PMI-B tersebut didampingi oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, bersama sejumlah staf. Setibanya di PLBN Entikong, rombongan PMI-B langsung mendapatkan penanganan dan pelayanan dari petugas lintas instansi yang berada di kawasan perbatasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para PMI-B tersebut memiliki beragam permasalahan keimigrasian selama berada di Malaysia. Di antaranya masuk ke wilayah Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi serta pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Salah seorang PMI-B asal Singkawang, Endi, saat dikonfirmasi tim media mengaku dirinya masuk ke Malaysia melalui pintu masuk resmi Aruk dengan menggunakan paspor pelawat atau paspor kunjungan.
Menurut Endi, dirinya memperoleh cap izin tinggal selama satu bulan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir, ia tetap berada di Malaysia hingga akhirnya diamankan oleh aparat setempat.
«”Saya masuk melalui pintu masuk resmi Aruk menggunakan paspor pelawat. Cap paspor saya berlaku satu bulan. Setelah masa berlaku cap paspor habis, saya ditangkap di daerah Kuching, Sarawak, saat sedang berjalan-jalan,” ungkap Endi.»
Setibanya di PLBN Entikong, para PMI-B langsung mendapatkan penanganan dari petugas lintas instansi. Proses penerimaan melibatkan tim kesehatan LKK Entikong, petugas Imigrasi, anggota Polsek Entikong, petugas PLBN Entikong, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Para PMI-B kemudian menjalani proses pendataan awal secara satu per satu. Tim kesehatan juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik, termasuk pengecekan suhu tubuh.
Apabila ditemukan PMI-B yang mengalami keluhan atau gejala sakit, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan obat sesuai dengan kondisi yang dialami.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para PMI-B dipanggil dan diabsen berdasarkan nama masing-masing untuk memastikan seluruh rombongan terdata dengan baik.
Selanjutnya, mereka diarahkan menuju lantai dua Gedung PLBN Entikong untuk menjalani proses pendataan dan penanganan lebih lanjut oleh petugas Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong.
Dalam proses tersebut, para PMI-B diberikan pilihan terkait proses kepulangan ke daerah asal. Petugas menanyakan apakah mereka akan melanjutkan perjalanan pulang secara mandiri atau mendapatkan fasilitasi pemulangan dari pemerintah.
Bagi PMI-B yang membutuhkan fasilitas pemulangan, pihak BP2MI Entikong akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk memastikan proses pemulangan hingga ke daerah asal dapat berjalan dengan baik.
Kepulangan 72 PMI-B melalui PLBN Entikong ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di luar negeri.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri agar memastikan seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk menempuh prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar terhindar dari persoalan hukum dan keimigrasian selama berada di negara tujuan.
Adapun rincian 72 PMI-B yang dideportasi tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jumlah PMI-B yang dideportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 72 orang, terdiri dari:
– Laki-laki: 54 orang
– Perempuan: 18 orang
B. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi berasal dari:
– Kalbar: 32 orang
– Luar Kalbar: 40 orang
C. Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai berikut:
– Tidak memiliki paspor: 20 orang
– Tidak memiliki permit: 46 orang
– Perjudian: 2 orang
– Narkoba: 4 orang
Tim//red


