520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Kantor Wilayah DJP Banjarmasin Kalsel dan Kalteng

KALSEL //propamnewstv.id/– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Dalam Siaran Persnya, Selasa (21/4/2026) diinformasikan, berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 Wajib Pajak di wilayah

 

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hingga saat ini, sebanyak 366.259 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 520.501 Wajib Pajak.

 

Data tersebut menunjukkan, penyampaian SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, karena masih terdapat selisih antara Wajib Pajak yang telah memiliki akun Coretax, tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak yang telah terdaftar, agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim menyampaikan, Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi Wajib Pajak.

 

“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT
Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Luqman.

 

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.

 

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan, batas akhir relaksasi
penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh pada 30 April 2026.

 

Oleh karenanya, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis yang dapat terjadi
menjelang batas akhir pelaporan.“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak
yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

 

Layanan pendampingan tersebut dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke Kantor Pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Petugas Pajak siap memberikan penjelasan dan bantuan hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan yang optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat diwilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.*****

 

Tim (Red)

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x