KUANSING RIAUย //propamnewstv.id/ โ Fenomena penyalahgunaan atribut pers untuk tindakan kriminal kian meresahkan diberbagai daerah di Indonesia. Belakangan ini, muncul tren “preman berkedok wartawan” yang menggunakan kartu pers dan atribut media bukan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan sebagai alat intimidasi dan pemerasan terhadap pengusaha tambang hingga perangkat desa.
โBerdasarkan laporan di lapangan, para oknum ini biasanya bergerak secara berkelompok. Modus yang digunakan sering kali berpola serupa, “Menurut โOknum mendatangi lokasi tambang (baik yang berizin maupun ilegal) atau kantor desa dengan membawa kamera dan kartu pers yang mencolok. Kemudian โMereka mengklaim menemukan pelanggaran administratif atau kerusakan lingkungan, lalu mengancam akan mempublikasikannya secara bombastis.
Mereka akan menawarkan โNegosiasi “Uang Damai”,Alih-alih melakukan konfirmasi berita, oknum tersebut justru menawarkan pembatalan pemberitaan dengan imbalan sejumlah uang dalam jumlah besar. Tidak hanya sektor pertambangan, para kepala desa kini juga kerap menjadi target. Bermodalkan pengawasan dana desa, oknum-oknum ini mencari celah kesalahan sekecil apa pun untuk menekan perangkat desa.
Hal ini menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif dan ketakutan bagi para pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat akar rumput.”Atribut pers seharusnya menjadi simbol integritas dan kebenaran, bukan menjadi ‘senjata’ untuk menakut-nakuti masyarakat demi keuntungan pribadi,” ujar seorang pengamat media.
โMasyarakat dan pejabat publik dihimbau untuk lebih teliti. Berikut adalah ciri-ciri wartawan profesional sesuai standar Dewan Pers Yaitu โMemiliki Sertifikasi Wartawan profesional umumnya memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan โPerusahaan pers tempat mereka bernaung harus terdaftar di Dewan Pers.
โWartawan asli mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan berita (check and recheck), bukan melakukan pengancaman.
โTanpa Pungutan: Jurnalis dilarang keras meminta atau menerima uang dalam bentuk apa pun dari narasumber terkait pemberitaan.
โโJika Anda menemui oknum yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan media, segera lakukan langkah berikut:
โTanyakan Identitas,Minta kartu pers dan cek nama medianya secara online dan โRekam Kejadian Dokumentasikan proses pertemuan sebagai bukti jika terjadi intimidasi.
โLapor Pihak Berwajib: Pemerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam KUHP. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.โDewan Pers terus menghimbau agar narasumber tidak takut menghadapi ancaman oknum wartawan. Selama prosedur yang dilakukan benar, masyarakat dilindungi oleh undang-undang dari praktik premanisme berkedok jurnalisme.
Cw (Red)







