KUANTAN SINGINGI, RIAU, // PropamNewstv.id – Selasa, 24 Februari 2026 Ratusan masyarakat dari Desa Koto Cerenti dan sekitarnya, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, melakukan aksi turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Cerenti.
Aksi tersebut melibatkan laki-laki, ibu-ibu, hingga para remaja. Masyarakat menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal, baik di Kecamatan Cerenti maupun Kecamatan Inuman, yang dinilai semakin terbuka dan masif.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas PETI dilaporkan berlangsung di aliran Sungai Kuantan dan beberapa titik daratan. Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:
1. Menurunnya hasil tangkapan ikan akibat keruhnya air Sungai Kuantan
2. Gangguan terhadap jaring tradisional yang sejak tahun 1990-an menjadi sumber mata pencaharian warga
3. Potensi abrasi dan longsor di bantaran sungai
4. Kebisingan mesin rakit tambang yang beroperasi dekat permukiman dan tempat ibadah, termasuk saat waktu salat di bulan Ramadan
Warga menyebutkan terdapat ratusan rakit tambang emas yang beroperasi di aliran Batang Kuantan. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan masyarakat.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk dari jajaran Kepolisian Daerah Riau, terhadap dugaan pembiaran aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.
Kabupaten Kuantan Singingi sendiri saat ini dipimpin oleh Bupati aktif, Suhardiman Amby. Sebelumnya, pada September 2025, Suhardiman Amby sempat menyampaikan sikap tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Kuantan yang berada di Provinsi Sumatera Barat, bahkan mengancam akan melakukan pembendungan sungai apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan.
Sungai Kuantan merupakan aliran sungai strategis yang melintasi wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Riwayat Penertiban dan Polemik
Aktivitas PETI di wilayah ini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik. Pada 7 Oktober 2025, operasi penertiban yang dipimpin oleh Bupati Kuansing bersama Kapolres Kuansing saat itu, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, berujung ricuh dan menyebabkan kerusakan sejumlah kendaraan dinas aparat.
Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Sejumlah narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun pihak lain dalam mendukung atau memfasilitasi aktivitas PETI. Termasuk beredarnya informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu termasuk oknum wartawan setempat inisial AYUP
Seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik tersebut.
Masyarakat menyampaikan harapan agar:
1. Dilakukan penindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan terhadap aktivitas PETI.
2. Ada pengawasan serius terhadap wilayah hukum Polsek Cerenti.
3. Dilakukan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
4. Penanganan perkara sebelumnya dijelaskan secara terbuka demi menghindari polemik dan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta stabilitas sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(cw)
Sumber:IntelijenJendral.com








