๐—ฆ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฟ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ, ๐—ฆ๐—ผ๐—ฝ๐—ถ๐—ฟ ๐—ง๐—ฟ๐˜‚๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฏ๐—ฟ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ผ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ.

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAUย //propamnewstv.id/ โ€“ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan sopir dump truk berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tabrak lari yang merenggut nyawa Teti Indrayani pada Minggu (8/3/2026). Pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera Barat sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat. “Sopir dump truk RA sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

 

Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang kami temukan,” ujar AKP Siswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Lintas Teluk Kuantan โ€“ Kiliran Jao, tepatnya di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

 

Korban, Teti Indrayani, yang mengendarai sepeda motor matik hitam bernomor polisi BM 4131 AN, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Usai insiden, pelaku sempat berusaha meloloskan diri dengan membawa kabur dump truk hijau yang dikemudikannya ke wilayah Sumatera Barat. Namun, berkat penyelidikan intensif kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat sekitar, posisi pelaku akhirnya terendus. Tersangka kemudian memilih untuk menyerahkan diri kepada petugas.

 

โ€‹Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Di sisi lain, pihak keluarga korban telah menerima santunan duka dari Jasa Raharja. Kepala perwakilan Jasa Raharja Teluk Kuantan memastikan bahwa hak santunan bagi ahli waris sebesar Rp50 juta telah diserahkan langsung ke rumah duka pada Senin (9/3/2026).

 

โ€‹Merespons peristiwa ini, warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan. “Kami berharap proses hukum berjalan adil bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat pelaku sempat mencoba lari dari tanggung jawab,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian. Saat ini, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

cd (Red)

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga ย 
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x