โ
RIAU //propamnewstv.id/ โ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan ratusan rakit mesin dompeng dilaporkan marak beroperasi secara terbuka di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hingga Jumat (13/3/2026), kegiatan ilegal yang tersebar di Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, dan Desa Rawang Oguang ini diduga berjalan masif tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
โPraktik penambangan emas ilegal di wilayah Kuantan Hilir Seberang kini mencapai tahap yang mengkhawatirkan dengan keterlibatan ratusan rakit yang beroperasi di aliran sungai dan lahan warga. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas ini diduga dikelola secara terorganisir oleh dua orang koordinator berinisial โAโ dan โRโ. Keduanya disebut-sebut berperan sebagai pengatur aliran dana atau “setoran” dari setiap rakit dompeng agar dapat beroperasi dengan lancar di lokasi tersebut.
โ
โDugaan keterlibatan koordinator ini mencuat dari keterangan warga yang resah akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sistem setoran sudah menjadi rahasia umum di lokasi tambang. “Kegiatan ini berjalan terkoordinasi. Ada dua nama yang sering disebut masyarakat, yakni inisial ‘A’ dan ‘R’. Mereka diduga mengelola atau mengoordinasikan setoran dari rakit-rakit dompeng yang beroperasi di sini,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.
โSenada dengan hal itu, sumber lain menyatakan bahwa hampir seluruh pemilik rakit tunduk pada pengaturan kedua oknum tersebut. “Masih beroperasi hingga saat ini. Yang mengatur setoran diduga saudara ‘A’ dan ‘R’. Hampir semua rakit di sini melalui mereka untuk setoran,” katanya menegaskan. Di sisi lain, upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak terduga koordinator ‘A’ dan ‘R’ belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
Sementara itu, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, saat dimintai keterangan terkait maraknya PETI dan dugaan koordinator tersebut, juga belum memberikan pernyataan resmi.โ Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Secara hukum, para pelaku PETI terancam jeratan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup akibat pencemaran air sungai yang kian parah.
cd (Red)








