KUANSING, Riau,//PropamNeqsTv.id/โ Tumpukan sampah yang kerap muncul kembali di sejumlah titik, meski telah dibersihkan, kini tak lagi ditanggapi dengan cara biasa. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memilih langkah tegas: mendirikan pos jaga dan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), upaya ini menjadi respons atas maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dinilai semakin meresahkan dan sulit dikendalikan.
Plt Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, menyampaikan bahwa pos penjagaan akan mulai didirikan di titik-titik rawan pada akhir Maret 2026. Langkah ini diambil setelah pendekatan persuasif dan pembersihan rutin dinilai belum efektif.
โKe depan kita akan dirikan pos jaga di titik-titik TPS liar. Ini untuk mengawasi langsung dan memberi efek jera bagi pelanggar,โ ujar Delis, Minggu (29/3/2026).
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas pengawasan antara lain Jalan Mangga Tobek Panjang, kawasan MAN Teluk Kuantan, hingga sekitar Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).
Kondisi paling memprihatinkan terlihat di Jalan Mangga Pasar TalukโTobek Panjang. Sampah bahkan meluber hingga ke badan jalan, menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan warga, terlebih karena lokasinya berdekatan dengan dapur SPPG MBG.
Padahal, pembersihan total telah dilakukan pada 23โ24 Maret lalu. Namun, hanya berselang sehari, tumpukan sampah kembali muncul.
โKita sudah bersihkan, tapi keesokan harinya sampah kembali menumpuk. Ini yang menjadi perhatian serius kita,โ tambahnya.
Di tengah kebijakan tegas tersebut, suara warga pun muncul. Aris (38), salah seorang warga setempat, mendukung langkah pemerintah, namun berharap ada perbaikan pada sistem pengelolaan.
โKami setuju ada tindakan tegas, asalkan bak sampah resminya tersedia dan pengangkutannya tepat waktu. Kadang kalau bak penuh, orang terpaksa taruh di pinggir jalan,โ ungkapnya.
DLH memastikan, sanksi denda akan diberlakukan sesuai regulasi bagi siapa pun yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi.
โBerlangganan pengangkutan sampah tidak mahal, sekitar Rp20.000 per rumah tangga. Penegakan aturan harus berjalan, dan pelayanan juga terus kami tingkatkan,โ pungkas Delis.
Red..








