BENGAKLIS RIAU/PropamNewsTv.Id โ Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/4/2026). J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang merugikan negara hingga Rp 30,8 miliar.
โInti Penahanan dan Peran Tersangka
Penahanan dilakukan setelah J menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Riau sejak Rabu pagi. Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum.
โ”Penahanan tersangka J dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edi Handojo kepada awak media.
โTersangka J diduga menyalahgunakan kewenangannya pada tahun 2015 dengan menerima aset PMKS yang seharusnya bukan merupakan wewenangnya. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012, wewenang penerimaan aset daerah berada di tangan Kabag Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Tindakan J ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi tersangka lain, Sunardi (S), untuk menguasai aset negara tersebut secara ilegal.
โ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ถ๐น ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ก๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐น๐ฎ๐ ๐๐๐ธ๐๐ถ
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi bukti kuat, termasuk keterangan dari 28 saksi dan 4 ahli di bidang keuangan, audit BPKP, penilaian aset (KJPP), dan aset daerah.
โ”Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000,” jelas Zikrullah. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. โSaat ini masih didalami oleh tim penyidik. Kami tidak menutup diri jika ada informasi baru dari tersangka maupun saksi-saksi,โ tambahnya.
โ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ฒ๐ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ท๐๐๐ป๐๐ฎ
J kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
โAsisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. “Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” pungkasnya singkat mengenai potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal aset Kabupaten Bengkalis ini.** cd/Red








