JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Selasa, 15 Juli 2025 Diduga terdapat sebuah toko obat di kawasan Jalan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang secara ilegal memperjualbelikan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Exmyer. Kedua jenis obat ini diketahui sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter karena berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian.
Informasi yang dihimpun oleh Media Propam News TV menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan secara ilegal tanpa prosedur resmi, yakni tanpa resep dokter yang seharusnya menjadi syarat utama. Akibatnya, warga sekitar mulai resah dengan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja maupun masyarakat awam yang tidak memahami bahaya dampaknya.
Sebagaimana diketahui, penjualan obat keras golongan G tanpa izin atau tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Exmyer hanya boleh diberikan kepada pasien melalui resep resmi dokter karena memiliki efek samping berat jika disalahgunakan. Penjualan bebas tanpa pengawasan dapat memicu penyalahgunaan, kecanduan, bahkan kematian.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan BPOM yang berlaku, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana.
Warga setempat berharap aparat terkait seperti Polisi, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi mencegah dampak buruk bagi masyarakat.
Penulis : Deni