Viral…!!! Diduga Toko Obat Keras Golongan G Milik (Faisal) di Jalan Ragunan, Pasar Minggu

- Reporter

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Toko Obat di kawasan Jalan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang secara ilegal memperjualbelikan obat keras golongan G

Foto : Toko Obat di kawasan Jalan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang secara ilegal memperjualbelikan obat keras golongan G

JAKARTA SELATAN // propamnewstv.id – Selasa, 15 Juli 2025 Diduga terdapat sebuah toko obat di kawasan Jalan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang secara ilegal memperjualbelikan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Exmyer. Kedua jenis obat ini diketahui sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter karena berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian.

Informasi yang dihimpun oleh Media Propam News TV menyebutkan, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan secara ilegal tanpa prosedur resmi, yakni tanpa resep dokter yang seharusnya menjadi syarat utama. Akibatnya, warga sekitar mulai resah dengan aktivitas tersebut karena dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja maupun masyarakat awam yang tidak memahami bahaya dampaknya.

Sebagaimana diketahui, penjualan obat keras golongan G tanpa izin atau tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga:  Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Exmyer hanya boleh diberikan kepada pasien melalui resep resmi dokter karena memiliki efek samping berat jika disalahgunakan. Penjualan bebas tanpa pengawasan dapat memicu penyalahgunaan, kecanduan, bahkan kematian.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan BPOM yang berlaku, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana.

Warga setempat berharap aparat terkait seperti Polisi, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi mencegah dampak buruk bagi masyarakat.

Penulis : Deni

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 28 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru