Unit Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Peredaran Narkotika di Kecamatan Sepauk, Tiga Pelaku Diamankan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, // PropamNewstv.id – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari selanjutnya petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DRM dan RI. Pengeledahan juga dilakukan oleh petugas dan disaksikan ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah penyelidikan petugas, didapati kalau barang-barang yang dimiliki kedua pelaku merupakan titipan sehingga petugas yang bergerak cepat berhasil mengamnkan pelaku ketiga yakni ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RI dan ES disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno Polres Sintang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terjalin bai kantar masyarakat dan petugas Kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)

Berita Terkait

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x