Unit Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Peredaran Narkotika di Kecamatan Sepauk, Tiga Pelaku Diamankan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, // PropamNewstv.id – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari selanjutnya petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DRM dan RI. Pengeledahan juga dilakukan oleh petugas dan disaksikan ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah penyelidikan petugas, didapati kalau barang-barang yang dimiliki kedua pelaku merupakan titipan sehingga petugas yang bergerak cepat berhasil mengamnkan pelaku ketiga yakni ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RI dan ES disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno Polres Sintang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terjalin bai kantar masyarakat dan petugas Kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)

Berita Terkait

Pererat Tali Silaturahmi, Tim Media PropamNews TV Kunjungi SDN 185/IX Desa Ladang Panjang
Laporan Khusus : Di Gerbang Pulai kebersihan Diabaikan, Saat Fasilitas Dasar Tidak Lagi Jadi Prioritas
Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik
PANITIA HUT Ke-4 PWDPI RESMI DIBUBARKAN, LAPORAN KEUANGAN DIPERIKSA DAN DISERAHKAN
*Temuan Jasad di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1*
PERATIN Kalimantan Barat Genap Tiga Tahun, Perkuat Pengabdian di Bidang Hukum Teknologi Informasi
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:15

Pererat Tali Silaturahmi, Tim Media PropamNews TV Kunjungi SDN 185/IX Desa Ladang Panjang

Selasa, 29 September 2026 - 16:02

Laporan Khusus : Di Gerbang Pulai kebersihan Diabaikan, Saat Fasilitas Dasar Tidak Lagi Jadi Prioritas

Selasa, 29 September 2026 - 15:18

Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik

Selasa, 29 September 2026 - 15:12

PANITIA HUT Ke-4 PWDPI RESMI DIBUBARKAN, LAPORAN KEUANGAN DIPERIKSA DAN DISERAHKAN

Selasa, 29 September 2026 - 15:07

*Temuan Jasad di Pantai Labuan, Polda Banten Pastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1*

Selasa, 29 September 2026 - 14:53

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Selasa, 29 September 2026 - 14:48

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:38

DUGAAN PROYEK BELUM SELESAI, PAPAN PLANG DICOPOT

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x