Unit Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Peredaran Narkotika di Kecamatan Sepauk, Tiga Pelaku Diamankan

- Reporter

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang, // PropamNewstv.id – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dimana pada hari selanjutnya petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial DRM dan RI. Pengeledahan juga dilakukan oleh petugas dan disaksikan ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat klip plastik berisi narkotika yang diduga jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan kendaraan yang digunakan pelaku.

Setelah penyelidikan petugas, didapati kalau barang-barang yang dimiliki kedua pelaku merupakan titipan sehingga petugas yang bergerak cepat berhasil mengamnkan pelaku ketiga yakni ES.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya DRM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RI dan ES disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno Polres Sintang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari komunikasi yang terjalin bai kantar masyarakat dan petugas Kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap. Polres Sintang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang dan Miras dalam Razia Knalpot Brong
Halal Bihalal dan Milad ke-21 Salimah Kuningan, Wabup Tuti: Perkuat Harmoni Keluarga dan Peran Perempuan
Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional
Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah
Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk
AHY Hadiri Halal Bihalal Pawitandirogo, Tekankan Pentingnya Konektivitas dan Pembangunan Daerah
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Refleksi Eksistensi Melalui Kemanusiaan, Ketua Oi Banjarmasin: Menjadi Orang Bermanfaat Adalah Kunci

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:18

Satresnarkoba Polres Cianjur Berhasil Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang dan Miras dalam Razia Knalpot Brong

Minggu, 19 April 2026 - 12:51

Halal Bihalal dan Milad ke-21 Salimah Kuningan, Wabup Tuti: Perkuat Harmoni Keluarga dan Peran Perempuan

Minggu, 19 April 2026 - 10:51

Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional

Minggu, 19 April 2026 - 08:10

Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah

Minggu, 19 April 2026 - 08:02

Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk

Minggu, 19 April 2026 - 05:31

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 19 April 2026 - 05:10

Refleksi Eksistensi Melalui Kemanusiaan, Ketua Oi Banjarmasin: Menjadi Orang Bermanfaat Adalah Kunci

Minggu, 19 April 2026 - 04:52

Demi Keselamatan, Koramil 1206-14 Hulu Gurung Laksanakan Penimbunan Jalan Lintas Embau

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x