TRENGGALEK, // PropamNewstv — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Trenggalek akan menerbitkan seluruh Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) dalam format elektronik. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan pertanahan dari sistem manual ke digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyampaikan bahwa seluruh 25.000 bidang tanah yang menjadi target penerbitan sertifikat tahun ini wajib menggunakan format elektronik, menggantikan dokumen kertas tradisional dengan sertifikat elektronik berwarna krem satu lembar.
> “Semua target Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) tahun 2026 harus dalam bentuk elektronik,” ujar Heru. “Perubahan ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian ATR/BPN yang mendorong pergeseran layanan pertanahan ke sistem digital.”
Program PTSL 2026 akan menyasar 7 kecamatan dan 48 desa, dengan dukungan pemetaan menggunakan foto tegak seluas 12.000 hektare.
Menurut pihak berwenang, digitalisasi bertujuan memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat. Setiap bidang tanah akan divalidasi dan diintegrasikan secara digital ke dalam sistem terpusat, sehingga risiko sertifikat ganda dan tumpang tindih lahan dapat dihilangkan.
> “Dengan beralih dari sistem manual ke digital, kita menciptakan dasar yang lebih aman untuk catatan kepemilikan tanah,” tambah Heru.
Selain itu, jika terjadi kehilangan, pemegang sertifikat dapat dengan mudah mencetak ulang karena seluruh data tersimpan secara terpusat di sistem.
Sumber: pemerintahan trenggalek.
Red -AZ








