TANGERANG // propamnewstv.id – Kota Tangerang, 23 Juli 2025 Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal. Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB, berdasarkan laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok di tempat tersebut.
Obat golongan G, seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl, merupakan jenis obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan melalui apotek resmi yang berizin. Namun, toko yang berkedok menjual kosmetik ini diduga memperjualbelikannya secara bebas kepada pembeli, termasuk remaja dan pelajar.
“Beberapa pembeli dari kalangan remaja sering terlihat membeli obat seperti tramadol di sana. Yang saya lihat, mereka beli tanpa resep dokter,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.
Jika dugaan ini terbukti, maka pemilik toko dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang sangat berat. Peredaran obat keras secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap toko tersebut untuk mencegah jatuhnya korban penyalahgunaan obat.
Sementara itu, masyarakat diimbau agar tidak membeli obat-obatan dari tempat yang tidak resmi dan selalu mengedepankan keamanan serta legalitas dalam memperoleh obat. Bila menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau dinas kesehatan setempat.
Penuils : benny