Papua —//propamnewstv.id/-Perkara dugaan penambangan ilegal yang menjerat tujuh orang terdakwa di wilayah Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, dengan nomor pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap kini menjadi sorotan serius publik setelah berbagai fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan banyak pertanyaan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.
Andi Muh. Irhong Naeing Ceo PT Sawerigading sebagai investor yang di kriminalisasi menyatakan dengan tegas melalui pernyataan tertulis, Jumat (6/3/2026) Kabupaten Kerrom menyatakan, Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pra-peradilan, pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan. Namun fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang memicu perhatian publik mengenai profesionalitas penyidikan dan pembuktian perkara ini.
Tidak Ada Aktivitas Penambangan pada 26 Agustus 2025
Tanggal 26 Agustus 2025 dijadikan dasar penindakan oleh aparat penegak hukum dalam perkara ini. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa pada tanggal tersebut:
Tidak terdapat kegiatan produksi emas, tidak ada pengolahan material tambang, tidak ada transaksi jual beli emas dan tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung.
Pada saat penindakan dilakukan, pihak-pihak yang berada di lokasi diketahui sedang beristirahat dan tidur, tanpa adanya aktivitas penambangan sebagaimana yang dituduhkan.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar faktual tindakan represif yang dilakukan pada tanggal tersebut.
Saksi Jaksa Tidak Melihat Aktivitas Tambang.
Kejanggalan lain muncul dari kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa saksi tidak pernah melihat secara langsung adanya aktivitas penambangan pada tanggal 26 Agustus 2025.
Sebagian saksi hanya menyatakan mendengar suara mesin atau suara genset dari kejauhan, tanpa pernah melihat secara langsung kegiatan penambangan, pengolahan material dan pengangkutan pasir tambang ataupun aktivitas produksi emas.
Dengan demikian, kesaksian tersebut hanya didasarkan pada dugaan suara, bukan pada pengamatan langsung terhadap suatu aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan.
Dalam prinsip hukum acara pidana, kesaksian yang tidak didasarkan pada pengalaman atau pengamatan langsung memiliki nilai pembuktian yang sangat lemah.
Bukti Emas 257 Gram Tidak Pernah Dihadirkan di Persidangan
Dalam perkara ini disebut adanya emas seberat 257 gram yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan.
Namun hingga persidangan berjalan, emas tersebut tidak pernah dihadirkan di hadapan majelis hakim sebagai barang bukti utama.
Padahal dalam perkara pertambangan, emas yang disebut sebagai hasil produksi seharusnya menjadi bukti utama untuk membuktikan adanya kegiatan penambangan.
Ketiadaan barang bukti utama tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik dan penuntut umum.
Kontradiksi Alat Berat dalam Dakwaan
Dalam dakwaan disebutkan adanya excavator tipe PC200 yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan alat yang disita adalah excavator tipe PC320GX, yang bahkan dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki.
Perbedaan spesifikasi alat berat ini menimbulkan keraguan serius terhadap akurasi fakta dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan.
Mesin Transit untuk IPR dan Proses IUP
Keberadaan mesin dan peralatan di wilayah Senggi sebenarnya merupakan bagian dari tahapan persiapan investasi pertambangan.
Peralatan tersebut berada di lokasi sebagai transit logistik, sambil menunggu:
1. proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang berjalan, dan
2. pemindahan peralatan menuju lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah di wilayah Distrik Yaffi.
Lokasi IPR tersebut berjarak sekitar 60–80 kilometer dari Senggi.
Bahkan sejak bulan Juli, telah terdapat arahan untuk menghentikan seluruh aktivitas persiapan awal, sambil menunggu proses administrasi dari pemerintah.
Dalam konteks tersebut, uji teknis alat dan inspeksi investasi di lapangan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kejanggalan Identitas Pelapor
Persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul laporan yang menjadi dasar perkara ini.
Dalam keterangan saksi, disebutkan bahwa laporan berasal dari masyarakat Senggi.
Di duga menghadirkan saksi-saksi yang mudah di giring seolah-olah menyaksikan langsung penambangan ilegal pada tanggal 26 Agustus 2025, padahal tidak ada aktifitas sama sekali.
Namun hingga saat ini tidak pernah dijelaskan secara jelas siapa pelapor sebenarnya, serta apakah pelapor tersebut benar-benar berasal dari masyarakat adat setempat.
Hal ini menjadi penting untuk diverifikasi, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat adat Keerom justru mendukung proyek investasi tersebut, termasuk melalui mekanisme adat, koperasi masyarakat adat, dan dokumen pelepasan hak ulayat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik:
apakah laporan tersebut benar berasal dari masyarakat adat Senggi ataukah laporan tersebut berasal dari pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat atau bahkan berasal dari internal aparat penegak hukum sendiri.
Transparansi mengenai identitas pelapor menjadi penting karena laporan tersebut merupakan dasar awal lahirnya suatu perkara pidana.
Dukungan Legalitas dan Dokumen Resmi
Kegiatan investasi yang dipersoalkan sebenarnya didukung oleh berbagai dokumen resmi, antara lain:
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Distrik Yaffi,
rekomendasi dan surat keterangan dari pemerintah provinsi melalui PTSP dan ESDM
izin penggunaan genset, izin pemanfaatan air (SIPA) dan dokumen pelepasan hak ulayat masyarakat adat.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan tahapan persiapan investasi yang dilakukan secara terbuka dan administratif.
Seruan Pengawasan Nasional
Perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum biasa.
Kasus ini menyangkut kepastian hukum investasi, perlindungan masyarakat adat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua.
Oleh karena itu, perhatian dan pengawasan dari lembaga negara sangat diperlukan, antara lain dari: Presiden Republik Indonesia
Komisi III DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI , PPATK RI dan Kementerian ESDM.
Pengawasan tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, serta tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap investasi yang sah maupun masyarakat adat.
Kasus Senggi–Keerom kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Tanah Papua.
Publik berharap majelis hakim di pengadilan dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta iklim investasi nasional.
Red..








