Terbukti, Manager Marketing Bank BUMN Di Tahan Kejari Indramayu setelah Rugikan Negara Rp 2 Miliar

- Reporter

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relation manager marketing salah satu bank BUMN di Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pidana korupsi

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relation manager marketing salah satu bank BUMN di Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pidana korupsi

INDRAMAYU // propamnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relation manager marketing salah satu bank BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai tersangka pidana korupsi. Atas perbuatan tersangka berinisial AF, negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Ari Prasetyo mengatakan, penetapan AF sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025,” ujar Arie dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Rabu (9/7/2025).

Arie mengungkapkan, AF diduga menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit milik para nasabah selama periode 2021 hingga 2024. Akibat aksinya, negara dirugikan sebesar Rp2.097.552.915.

“Dalam kapasitasnya sebagai relation manager marketing, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.097.552.915,” ungkap Arie.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, membeberkan bahwa AF menggunakan tiga modus berbeda untuk menjalankan aksinya.

Modus pertama terjadi pada 2021–2023. Dalam periode ini, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik 40 nasabah dengan nilai lebih dari Rp900 juta ke rekening bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  DPC BPPKB Pandeglang Deklarasikan Kantor Hukum PKBB & Partners: Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat

Modus kedua dilakukan pada 2023–2024. AF menyalahgunakan sebagian dana pencairan kredit milik 16 nasabah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp406 juta.

Sedangkan modus ketiga berlangsung pada 2022 hingga 2024. Dalam periode ini, tersangka bahkan menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah, senilai Rp790 juta,” ungkap Endang.

Dana hasil korupsi tersebut, lanjut Endang, digunakan oleh AF untuk membayar cicilan, mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

AF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Dalam hal ini, pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan milik negara.

(c.whita)

Berita Terkait

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor
TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI
Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers
Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI
Satbel Pers DPP PWDPI Siap Kawal Suksesnya Rakernas & PWDPI Award 2025
Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang
Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 07:45

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang Tindaklanjuti ASN Penyuluh yang Diduga Jarang Ngantor

Minggu, 21 September 2025 - 07:37

TB. Bambang Saepullah Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Minggu, 21 September 2025 - 00:59

Milangkala ke 44Th Desa Walahar Hidupkan kembali kesenian Tradisional : Dengan Tema JATI ULAH KASILIH KU JUNTI

Sabtu, 20 September 2025 - 09:09

Ramai Dugaan Dana BOS SDN Cipinang 3 Tak Jelas, Tiga Organisasi Wartawan Pandeglang Siap Gelar Konferensi Pers

Sabtu, 20 September 2025 - 08:42

Polda Banten Gelar Bakti Sosial Kesehatan Mulut Bersama ISPMI

Sabtu, 20 September 2025 - 01:16

Kades Muhidin, S.Pd Ketua APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Jumling bersama Kapolresta Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 12:20

Sholat Jum’at Keliling, Kapolda Banten Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bahaya Judi Online

Jumat, 19 September 2025 - 09:35

Ketahuan Warga Saat Berduaan, Oknum Guru Terancam Dipecat, GWI: Jangan Ada Pembiaran!

Berita Terbaru