INDRAMAYU // propamnewstv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relation manager marketing salah satu bank BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai tersangka pidana korupsi. Atas perbuatan tersangka berinisial AF, negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Ari Prasetyo mengatakan, penetapan AF sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025,” ujar Arie dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari setempat, Rabu (9/7/2025).
Arie mengungkapkan, AF diduga menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit milik para nasabah selama periode 2021 hingga 2024. Akibat aksinya, negara dirugikan sebesar Rp2.097.552.915.
“Dalam kapasitasnya sebagai relation manager marketing, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2.097.552.915,” ungkap Arie.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, membeberkan bahwa AF menggunakan tiga modus berbeda untuk menjalankan aksinya.
Modus pertama terjadi pada 2021–2023. Dalam periode ini, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik 40 nasabah dengan nilai lebih dari Rp900 juta ke rekening bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus kedua dilakukan pada 2023–2024. AF menyalahgunakan sebagian dana pencairan kredit milik 16 nasabah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp406 juta.
Sedangkan modus ketiga berlangsung pada 2022 hingga 2024. Dalam periode ini, tersangka bahkan menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah, senilai Rp790 juta,” ungkap Endang.
Dana hasil korupsi tersebut, lanjut Endang, digunakan oleh AF untuk membayar cicilan, mencukupi kebutuhan sehari-hari, serta bermain judi online.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
AF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Dalam hal ini, pihak Kejari Indramayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perbankan milik negara.
(c.whita)